DPR Sahkan Hery Susanto Pimpin Ombudsman Periode 2026-2031

- Selasa, 27 Januari 2026 | 02:50 WIB
DPR Sahkan Hery Susanto Pimpin Ombudsman Periode 2026-2031

Senayan akhirnya memutuskan. Setelah melalui proses uji kelayakan yang panjang, Komisi II DPR RI menyetujui sembilan nama yang akan mengisi kursi Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026 hingga 2031. Tak cuma anggota, pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik itu pun langsung ditetapkan.

Menurut Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, prosesnya sudah tuntas. Dari 18 nama yang diusulkan Presiden, hanya sembilan yang dianggap lolos uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

"Pada hari ini, Senin, 26 Januari 2026, kami telah menuntaskan satu tahapan final," kata Rifqi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen.

Ia menjelaskan, keputusan ini diambil lewat rapat internal yang dihadiri delapan fraksi. "Hasilnya disepakati secara musyawarah mufakat," tambah politikus NasDem itu.

Untuk posisi puncak, Hery Susanto terpilih sebagai Ketua Ombudsman RI. Sementara Wakil Ketua dijabat oleh Rahmadi Indra Tektona. Mereka akan memimpin tujuh anggota lainnya yang juga sudah ditetapkan.

Berikut susunan lengkapnya:

Ketua:
Hery Susanto

Wakil Ketua:
Rahmadi Indra Tektona

Anggota:
Abdul Ghoffar
Fikri Yasin
Maneger Nasution
Nuzran Joher
Partono
Robertus Na Endi Jaweng
Syafrida Rachmawati Rasahan

Lalu, bagaimana dengan sembilan nama yang tak lolos? Mereka tidak begitu saja dilepas. Komisi II menyusun daftar cadangan peringkat 10 sampai 18, berisi nama-nama seperti Wahidah Suaib, Radian Syam, dan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan. Ada juga Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, serta Asnifriyanti Damanik.

Rifqi menegaskan, proses belum sepenuhnya berakhir. Sembilan nama terpilih ini masih harus mendapat pengesahan final.

“Besok, insyaallah, sembilan nama ini akan kami sampaikan dalam rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan,” ujarnya.

Setelah itu, bola akan berada di pihak eksekutif. “DPR RI akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai ketentuan,” tutupnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar