Menurut Budi, putusan ini membuktikan bahwa pembuktian jaksa selama ini sudah tepat dan solid. Kosasih dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.
Jadi, ada upaya recovery aset yang sedang berjalan.
Kilas Balik Kasus
Kasus Kosasih ini berawal dari investasi fiktif. Dia didakwa menempatkan dana Taspen ke reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk tertentu dari portofolio perusahaan, tapi tanpa ada analisis investasi yang mendukung. Parahnya, dia juga merevisi aturan internal untuk mengakali langkahnya itu.
Akibat ulahnya, negara dirugikan sangat besar. Dia akhirnya terbukti melanggar UU Tipikor.
Di pengadilan pertama, vonisnya ya 10 tahun penjara plus denda dan uang pengganti tadi. Sekarang di banding, durasi subsider untuk uang pengganti itu yang naik.
Sementara itu, rekanannya dalam kasus ini, Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investment Management, sudah lebih dulu menerima vonis 9 tahun penjara. Dia juga kena denda dan wajib bayar uang pengganti. Karena tidak mengajukan banding, putusan terhadap Ekiawan sudah berkekuatan hukum tetap.
Jalan masih panjang buat Kosasih. Masih ada kemungkinan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi untuk sekarang, putusan banding ini menjadi pukulan telak baginya.
Artikel Terkait
Fenerbahce Hajar Gaziantep 4-1, Kokohkan Posisi Puncak Klasemen
Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.18 WIB, Disusul Azan Subuh 10 Menit Kemudian
Chelsea Terancam Tersingkir, Wajib Menang Besar atas PSG di Liga Champions
Direktur NCTC Mundur, Protes Kebijakan Perang AS-Iran