Advokat Gugat Presiden dan Tiga Menteri, Desak Banjir Bandang Sumatera Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

- Minggu, 14 Desember 2025 | 16:00 WIB
Advokat Gugat Presiden dan Tiga Menteri, Desak Banjir Bandang Sumatera Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Di tengah kepungan banjir bandang yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, muncul sebuah langkah hukum yang cukup mengejutkan. Seorang advokat bernama Arjana Bagaskara Solichin, S.H., M.H., secara resmi mengajukan Gugatan Warga Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Inti tuntutannya jelas: mendesak pemerintah pusat segera menetapkan bencana yang telah merenggut ratusan nyawa itu sebagai Bencana Nasional.

Gugatan itu tak main-main. Ia menunjuk langsung empat pejabat tertinggi sebagai tergugat: Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Arjana, data dari BNPB sendiri sudah berbicara cukup keras. Korban jiwa dan kerusakan yang begitu masif seharusnya sudah jadi alasan yang tak terbantahkan. Nyatanya, status itu belum juga keluar dari meja Presiden, padahal kehidupan sosial-ekonomi warga di lokasi bencana nyaris lumpuh total.

“Ini bukan sekadar musibah alam biasa,” tegas Arjana dalam gugatannya.

Ia menyoroti bahwa bencana ini diperparah oleh praktik deforestasi liar di ketiga provinsi tersebut. Ia mengutip data resmi yang cukup mencengangkan: dalam kurun 2019 hingga 2024, Aceh kehilangan tutupan lahan hingga 21.476 hektare. Sementara Sumatera Utara berkurang 9.424 hektare, dan Sumatera Barat sekitar 1.821 hektare.

Kondisi itu makin parah di Daerah Aliran Sungai yang terdampak. Puluhan ribu hektare lahan telah berstatus kritis, yang jelas-jelas memperbesar kerentanan terhadap banjir. Semua fakta ini ia satukan dalam berkas gugatan yang kini ada di PTUN Jakarta.

Di sisi lain, Arjana menilai keempat pejabat negara itu telah lalai. Presiden dinilai lamban mengambil keputusan penting. Menteri Kehutanan dianggap membiarkan penggundulan hutan. Sementara Menteri Keuangan dinilai kurang memberikan dukungan dana maksimal, dan Kepala BNPB dianggap tak melakukan koordinasi yang memadai untuk mendorong status darurat.

“Kelalaian kolektif ini berpotensi menambah korban jiwa dan kerugian material,” tulisnya dalam gugatan.

Dasar hukum yang ia gunakan pun beragam, mulai dari Pasal 26 dan 27 UUD 1945, UU Penanggulangan Bencana, hingga Perpres tentang koordinasi lembaga. Baginya, semua indikator sebuah bencana nasional mulai dari jumlah korban, kerusakan infrastruktur, hingga dampak ekonomi sudah terpenuhi. Jadi, apa lagi yang ditunggu?

Sebagai advokat sekaligus warga negara, ia merasa punya kewajiban untuk menegakkan keadilan. Melalui petitum gugatannya, ia meminta hakim memerintahkan Presiden menetapkan status Bencana Nasional, serta menghukum para tergugat membayar biaya perkara. Ia juga meminta putusan yang seadil-adilnya jika majelis punya pertimbangan hukum lain.

Pada akhirnya, gugatan ini lebih dari sekadar dokumen hukum. Ini adalah bentuk desakan dan peringatan keras agar pemerintah bergerak cepat ketika nyawa rakyat dipertaruhkan. Kini, bola ada di dua pihak: bagaimana pemerintah merespons, dan bagaimana PTUN Jakarta memandang urgensi serta legal standing gugatan warga negara yang satu ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar