Di tengah kepungan banjir bandang yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, muncul sebuah langkah hukum yang cukup mengejutkan. Seorang advokat bernama Arjana Bagaskara Solichin, S.H., M.H., secara resmi mengajukan Gugatan Warga Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Inti tuntutannya jelas: mendesak pemerintah pusat segera menetapkan bencana yang telah merenggut ratusan nyawa itu sebagai Bencana Nasional.
Gugatan itu tak main-main. Ia menunjuk langsung empat pejabat tertinggi sebagai tergugat: Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Arjana, data dari BNPB sendiri sudah berbicara cukup keras. Korban jiwa dan kerusakan yang begitu masif seharusnya sudah jadi alasan yang tak terbantahkan. Nyatanya, status itu belum juga keluar dari meja Presiden, padahal kehidupan sosial-ekonomi warga di lokasi bencana nyaris lumpuh total.
“Ini bukan sekadar musibah alam biasa,” tegas Arjana dalam gugatannya.
Ia menyoroti bahwa bencana ini diperparah oleh praktik deforestasi liar di ketiga provinsi tersebut. Ia mengutip data resmi yang cukup mencengangkan: dalam kurun 2019 hingga 2024, Aceh kehilangan tutupan lahan hingga 21.476 hektare. Sementara Sumatera Utara berkurang 9.424 hektare, dan Sumatera Barat sekitar 1.821 hektare.
Kondisi itu makin parah di Daerah Aliran Sungai yang terdampak. Puluhan ribu hektare lahan telah berstatus kritis, yang jelas-jelas memperbesar kerentanan terhadap banjir. Semua fakta ini ia satukan dalam berkas gugatan yang kini ada di PTUN Jakarta.
Artikel Terkait
Ketika Motor Tabrak Babi: Denda Adat yang Lebih Mahal dari Kendaraan Itu Sendiri
Kiai Didin Minta Menteri Agama Batalkan Rencana Perayaan Natal di Kemenag
Prabowo Minta Harga Tiket dan Tol Turun Jelang Nataru
Tragedi Hannukah di Bondi: 10 Tewas dalam Penembakan Saat Perayaan