Upaya Pengembalian Kerugian Korban
Lalu, apa yang bisa dilakukan untuk membantu korban? Iman menyatakan pihaknya akan berusaha maksimal mengupayakan ganti rugi. Langkah pertama adalah menelusuri aset milik Ayu Puspita.
“Kami akan maksimalkan penelusuran aset. Tentu harapannya, ada pengembalian kerugian untuk para korban,” jelas Iman.
“Kami sebagai penegak hukum akan berupaya memberikan yang terbaik bagi korban, sembari tetap menjaga hak-hak para tersangka.”
Kerugiannya tidak main-main. Dari 8 laporan polisi dan 199 aduan yang masuk, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 11,5 miliar. Angka yang fantastis.
Uang Hasil Tipuan Buat Cicilan Rumah dan Jalan-Jalan
Lantas, untuk apa uang sebanyak itu dihabiskan? Polisi mengungkap motifnya cukup sederhana: memenuhi gaya hidup. Uang hasil penipuan itu dipakai untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
“Keuntungan dari perbuatan mereka digunakan untuk bayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, dan kebutuhan pribadi lainnya,” papar Iman.
Sayangnya, Iman tak merinci lebih jauh destinasi mana saja yang sudah disambangi Ayu dan Dimas dengan uang panas tersebut. Yang jelas, pesta itu kini sudah berakhir. Keduanya harus berhadapan dengan hukum.
Artikel Terkait
Pidato Haru Mahasiswi Indonesia di Al-Azhar Berbuah Beasiswa Langsung dari Syaikh
Kemenkes Angkat Bicara Soal Tren Gas Tertawa: Bisa Berujung Maut
Kemenkes Buka Suara soal Nitrous Oxide Usai Kasus Lula Lahfah
Tiga Golongan yang Dijanjikan Perlindungan Saat Kekacauan Hari Kiamat