LAPORAN JOKOWI HANGUS...NGUS..NGUS
oleh M Rizal Fadillah
Besok Senin, Polda Metro Jaya punya agenda gelar perkara khusus. Ini jadi tindak lanjut dari keberatan atas penetapan sepihak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Obyektivitas dan transparansi Polda dalam menangani kasus ini memang dipertanyakan banyak pihak. Tapi, di sisi lain, momen ini juga jadi kesempatan bagi para tersangka dan kuasa hukum mereka untuk mempertanyakan dokumen-dokumen terkait serta menjelaskan menurut mereka cara kerja penyidik yang keliru.
Laporan yang dilayangkan Jokowi ini tak cuma bersandar pada UU ITE. Landasan utamanya justru pasal-pasal di KUHP lama, yaitu Pasal 310, 311, dan 160. Intinya, Jokowi merasa namanya dihinakan dan difitnah. Sementara sebagian tersangka dituduh melakukan penghasutan. Nah, pasal-pasal inilah yang sekarang di ujung tanduk. Kontroversial sejak awal, ancamannya kini bisa jadi buyar. Laporannya berpotensi batal demi hukum.
Ada faktor krusial yang sering luput dari perhatian: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Aturan ini mulai berlaku penuh tanggal 2 Januari 2026. Artinya, sisa waktu berlakunya KUHP lama cuma tinggal dua pekan lagi. Polda Metro Jaya, sebagai penegak hukum, harus betul-betul mempertimbangkan hal ini. Prediksi saya, tindak lanjut laporan Jokowi bakal berantakan karena soal teknis peralihan hukum ini.
Biasanya, kalau aturan lama mau tetap dipakai, syarat-syaratnya akan diatur dalam ketentuan peralihan. Tapi UU KUHP baru ini beda. Ketentuan peralihannya sama sekali tidak membuka ruang untuk keberlakuan KUHP lama. Wajar sih, soalnya pemerintah sudah kasih waktu cukup panjang tiga tahun sejak UU ini ditetapkan untuk persiapan.
Artikel Terkait
Kecelakaan Dua Truk di Tol Jagorawi Picu Macet Panjang, Sopir Diduga Ngantuk
Satu Tahun Terhenti, Udin Kembali Mengejar Mimpi di Sekolah Rakyat
Kemenag dan KPK Luncurkan Panduan Antikorupsi Berbasis Ajaran Agama
Warga Asing Tewas Terseret Arus Saat Nekat Terobos Banjir di Kuta Utara