LAPORAN JOKOWI HANGUS...NGUS..NGUS
oleh M Rizal Fadillah
Besok Senin, Polda Metro Jaya punya agenda gelar perkara khusus. Ini jadi tindak lanjut dari keberatan atas penetapan sepihak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Obyektivitas dan transparansi Polda dalam menangani kasus ini memang dipertanyakan banyak pihak. Tapi, di sisi lain, momen ini juga jadi kesempatan bagi para tersangka dan kuasa hukum mereka untuk mempertanyakan dokumen-dokumen terkait serta menjelaskan menurut mereka cara kerja penyidik yang keliru.
Laporan yang dilayangkan Jokowi ini tak cuma bersandar pada UU ITE. Landasan utamanya justru pasal-pasal di KUHP lama, yaitu Pasal 310, 311, dan 160. Intinya, Jokowi merasa namanya dihinakan dan difitnah. Sementara sebagian tersangka dituduh melakukan penghasutan. Nah, pasal-pasal inilah yang sekarang di ujung tanduk. Kontroversial sejak awal, ancamannya kini bisa jadi buyar. Laporannya berpotensi batal demi hukum.
Ada faktor krusial yang sering luput dari perhatian: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Aturan ini mulai berlaku penuh tanggal 2 Januari 2026. Artinya, sisa waktu berlakunya KUHP lama cuma tinggal dua pekan lagi. Polda Metro Jaya, sebagai penegak hukum, harus betul-betul mempertimbangkan hal ini. Prediksi saya, tindak lanjut laporan Jokowi bakal berantakan karena soal teknis peralihan hukum ini.
Biasanya, kalau aturan lama mau tetap dipakai, syarat-syaratnya akan diatur dalam ketentuan peralihan. Tapi UU KUHP baru ini beda. Ketentuan peralihannya sama sekali tidak membuka ruang untuk keberlakuan KUHP lama. Wajar sih, soalnya pemerintah sudah kasih waktu cukup panjang tiga tahun sejak UU ini ditetapkan untuk persiapan.
Jadi, terhitung 2 Januari 2026 nanti, KUHP lama resmi tidak berlaku. Kecuali untuk kasus yang sudah masuk proses peradilan, tentunya. Konsiderans UU baru ini dengan tegas menyebut KUHP lama sebagai “warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda”. Titik.
Dengan demikian, laporan Jokowi dan lainnya yang mengacu pada KUHP lama, secara otomatis tak bisa dilanjutkan lagi setelah tanggal itu. Pasal 310, 311, dan 160 punya umur pendek. Laporannya hangus…ngus..ngus.
Kalau mau teruskan, ya harus bikin laporan baru dengan dasar hukum yang baru. Monggo… silakan.
Maka, Polda Metro Jaya seharusnya menghentikan penyidikan terhadap delapan tersangka itu. Laporan Jokowi sudah gugur demi hukum. Tidak ada alasan hukum yang bisa membenarkan kelanjutannya, kecuali kalau negara ini berubah jadi negara otoriter yang mengabaikan hukumnya sendiri.
") Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 14 Desember 2026
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu