Permintaan dari Pihak Tersangka
Sebenarnya, wacana untuk menggelar perkara khusus ini sudah mengemuka sejak beberapa bulan lalu. Tepatnya pada 21 Juli 2025, Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar secara resmi mengajukan permohonan.
Surat mereka ditujukan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Intinya satu: meminta kasus laporan terhadap Jokowi itu dibuka dan dibahas dalam forum gelar perkara khusus. Permintaan itu kini dikabulkan.
Perkembangan terakhir, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Penetapan itu terjadi pada November 2025 lalu, yang kemudian diikuti dengan permintaan gelar perkara ini. Menarik untuk dilihat bagaimana dinamika persidangan nanti bakal berjalan.
Artikel Terkait
Kecelakaan Dua Truk di Tol Jagorawi Picu Macet Panjang, Sopir Diduga Ngantuk
Satu Tahun Terhenti, Udin Kembali Mengejar Mimpi di Sekolah Rakyat
Kemenag dan KPK Luncurkan Panduan Antikorupsi Berbasis Ajaran Agama
Warga Asing Tewas Terseret Arus Saat Nekat Terobos Banjir di Kuta Utara