Permintaan dari Pihak Tersangka
Sebenarnya, wacana untuk menggelar perkara khusus ini sudah mengemuka sejak beberapa bulan lalu. Tepatnya pada 21 Juli 2025, Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar secara resmi mengajukan permohonan.
Surat mereka ditujukan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Intinya satu: meminta kasus laporan terhadap Jokowi itu dibuka dan dibahas dalam forum gelar perkara khusus. Permintaan itu kini dikabulkan.
Perkembangan terakhir, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Penetapan itu terjadi pada November 2025 lalu, yang kemudian diikuti dengan permintaan gelar perkara ini. Menarik untuk dilihat bagaimana dinamika persidangan nanti bakal berjalan.
Artikel Terkait
Derby Rhein Berakhir 3-3, Köln Bertahan dengan 10 Pemain
Bayern Munich Hancurkan Union Berlin 4-0 dalam Dominasi Penuh
Prabowo Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Pembersihan Aparat
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sulawesi Selatan Sepanjang Hari Minggu