Permintaan dari Pihak Tersangka
Sebenarnya, wacana untuk menggelar perkara khusus ini sudah mengemuka sejak beberapa bulan lalu. Tepatnya pada 21 Juli 2025, Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar secara resmi mengajukan permohonan.
Surat mereka ditujukan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Intinya satu: meminta kasus laporan terhadap Jokowi itu dibuka dan dibahas dalam forum gelar perkara khusus. Permintaan itu kini dikabulkan.
Perkembangan terakhir, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Penetapan itu terjadi pada November 2025 lalu, yang kemudian diikuti dengan permintaan gelar perkara ini. Menarik untuk dilihat bagaimana dinamika persidangan nanti bakal berjalan.
Artikel Terkait
Tere Liye Bongkar Tipu-Tipu Bekerja Keras untuk Keluarga, Ternyata yang Nikmati Hasilnya Cuma Mereka yang di Atas
Aktivis Muhammadiyah Serukan Prabowo Ganti Kapolri, Sebut Pernyataan Sampai Titik Darah Penghabisan Provokatif
Gelombang Klinik Halal: Saat Kecantikan Bertemu Keyakinan di Indonesia
Anggota Polisi Syariah di Aceh Merasakan Cambuk Pertama Kalinya