Permintaan dari tim kuasa hukum Roy Suryo akhirnya dikabulkan Polda Metro Jaya. Mereka minta gelar perkara khusus untuk kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Jadwalnya sudah ditetapkan.
Rencananya, gelar perkara itu bakal digelar Senin depan, 15 Desember 2025, sekitar pukul sepuluh pagi. Tempatnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang mengonfirmasi hal ini kepada awak media pada Sabtu (13/12).
"Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," ucap Budi.
Budi juga menyebutkan, acara ini nantinya bakal dihadiri berbagai pihak. Tidak cuma dari internal kepolisian, tapi juga lembaga eksternal. Irwasum, Propam, sama Bidkum bakal datang. Dari luar, diundang juga Kompolnas dan Ombudsman. Jadi, lengkap.
Sebenarnya, ini bukan permintaan pertama. Kubu Roy Suryo sudah pernah mengajukan sebelumnya. Menurut Budi Hermanto, pengajuan semacam ini memang hak tersangka. Dasarnya ada di Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Pernyataan itu dia sampaikan jauh sebelumnya, tepatnya pada Jumat (21/11) lalu.
"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” tegas Budi kala itu.
Nah, pengajuan terbaru ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka ke Bagwassidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 November lalu. Mereka merasa permohonan yang diajukan pertama kali, tepatnya 21 Juli 2025, mangkrak begitu saja. Tak ada kabar, tak ditindaklanjuti.
Ahmad Khozinudin, salah satu pengacara Roy Suryo, yang cerita soal ini. Dia bilang, baru-baru ini penyidik memberi sinyal agar mereka mengajukan ulang permohonannya. Makanya, mereka langsung bergerak.
“Karenanya hari ini kami kan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus dan sudah kami serahkan ke Biro Wasidik,” kata Khozinudin.
Menurut Khozinudin, situasinya agak janggal. Soalnya, dulu waktu kasus masih di tahap penyelidikan dan sempat dihentikan, Mabes Polri justru sudah menggelar perkara khusus. Tapi, setelah penanganan pindah ke Polda Metro Jaya dan statusnya naik jadi penyidikan, malah belum dilaksanakan. Padahal, mestinya di tahap ini justru lebih wajib.
Apalagi, Polri lagi gencar-gencarnya bicara reformasi dan transparansi. Dia menilai, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi.
“Hari ini statusnya sudah penyidikan, sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan Mabes Polri," ujarnya.
Kini, semua sudah terjadwal. Tinggal kita lihat bagaimana hasil gelar perkara khusus yang digelar Senin nanti.
Artikel Terkait
Polda NTT Bongkar 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Rugi Rp10,16 Miliar
Pakar: Langkah Prabowo Pertahankan Polri di Bawah Presiden Tepat Secara Politik dan Hukum
Bocah 11 Tahun di Cianjur Ditemukan Tenggelam di Sungai Setelah Dua Hari Hilang, Teman Akhirnya Buka Suara
Alokasi BBM Bersubsidi Sulsel 2026 Diproyeksikan Capai 1,9 Juta Kiloliter, Pertamina Perketat Pengawasan