Permintaan dari tim kuasa hukum Roy Suryo akhirnya dikabulkan Polda Metro Jaya. Mereka minta gelar perkara khusus untuk kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Jadwalnya sudah ditetapkan.
Rencananya, gelar perkara itu bakal digelar Senin depan, 15 Desember 2025, sekitar pukul sepuluh pagi. Tempatnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang mengonfirmasi hal ini kepada awak media pada Sabtu (13/12).
Budi juga menyebutkan, acara ini nantinya bakal dihadiri berbagai pihak. Tidak cuma dari internal kepolisian, tapi juga lembaga eksternal. Irwasum, Propam, sama Bidkum bakal datang. Dari luar, diundang juga Kompolnas dan Ombudsman. Jadi, lengkap.
Sebenarnya, ini bukan permintaan pertama. Kubu Roy Suryo sudah pernah mengajukan sebelumnya. Menurut Budi Hermanto, pengajuan semacam ini memang hak tersangka. Dasarnya ada di Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Pernyataan itu dia sampaikan jauh sebelumnya, tepatnya pada Jumat (21/11) lalu.
Artikel Terkait
Bencana Sumut: Korban Tewas Capai 343 Jiwa, Distribusi Logistik Dipercepat
Ketika Bencana Melanda, Kata-kata Bisa Menjadi Pertolongan Pertama
Bantuan Tenda Terkatung, Listrik Aceh Ditargetkan Pulih Pekan Depan
BMKG Sumbar Lakukan Rekayasa Cuaca untuk Bantu Operasi SAR dan Pemulihan