Empat warga asing yang terlibat dalam manajemen "Bonnie Blue" akhirnya dideportasi dari Bali, Jumat lalu. Mereka diterbangkan keluar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Soal pelanggarannya? Dua hal: menyalahi aturan lalu lintas dan, yang utama, ketahuan menyalahgunakan izin tinggal mereka di Pulau Dewata.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, prosesnya nggak instan. Keempatnya sudah menjalani proses hukum pidana ringan dulu, baru kemudian pemeriksaan keimigrasian digelar. Nah, setelah semua rampung, barulah tindakan tegas diambil.
“Kami telah mengambil tindakan tegas,” tegas Winarko dalam rilis tertulisnya, Sabtu (13/12).
“Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan.”
Lantas, bagaimana cerita awalnya? Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, bilang semua berawal dari laporan warga. Mereka resah dengan aktivitas Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kreator konten dewasa asal Inggris yang berusia 26 tahun itu.
Artikel Terkait
25 Kilogram Kokain Diamankan di Pesisir Selayar, Diduga Bagian Jaringan Internasional
TASPEN Gelar Mudik Gratis untuk 1.400 Pemudik dengan Asuransi Rp20 Juta
Pemkot Makassar Izinkan Takbiran di Lingkungan, Larang Konvoi dan Petasan
Lebaran 2026: Kekuatan Ucapan Tulus Jembatani Jarak dan Pererat Silaturahmi