Laporan itu pun ditindaklanjuti. Tim gabungan Polres dan Polsek Badung bergerak ke sebuah studio di kawasan Pererenan pada Kamis (4/12). Hasilnya, 20 WNA diamankan di tempat. Enam belas orang statusnya cuma saksi mereka peserta gameshow biasa. Tapi empat orang lainya masuk kategori tersangka: TEB sendiri, LAJ (27, Inggris), INL (24, Inggris), dan JJT (28, Australia). Mereka inilah yang kemudian diproses lebih lanjut.
Arif juga memberi penjelasan soal temuan video di ponsel Bonnie Blue. Memang, pemeriksaan forensik digital menemukan video pribadi. Tapi, kata dia, video itu cuma untuk konsumsi pribadi. Tidak disebarluaskan. Alhasil, unsur pidana dalam UU Pornografi atau UU ITE pun dianggap tidak terpenuhi.
Namun begitu, bukan berarti mereka bebas begitu saja. Masih ada pelanggaran lain yang nyata-nyata bikin heboh: penggunaan mobil bak terbuka dengan tulisan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk plesiran keliling Bali buat bikin konten. Itu jelas melanggar ketertiban umum.
“Berdasarkan putusan sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12), TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan,” begitu bunyi keterangan resminya.
Intinya, masalah utamanya ada di izin tinggal. Mereka masuk Indonesia pakai Visa on Arrival, yang jelas-jelas untuk tujuan wisata. Tapi nyatanya, mereka malah sibuk produksi konten komersial. Ya sudah, aturan main dilanggar, konsekuensinya pun harus ditanggung: pulang ke negara asal.
Artikel Terkait
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik