Pengamat Bantah Tuduhan Pembangkangan Kapolri: Perpol 10/2025 Sudah Dilaporkan ke Presiden
Polemik seputar Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 masih terus memanas. Regulasi yang diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu dituding sejumlah pihak sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan Presiden Prabowo. Tapi, benarkah?
Menurut pengamat Amir Hamzah, tuduhan itu sama sekali tak berdasar. Dari informasi yang beredar di kalangannya, proses penerbitan Perpol ini tidak dilakukan sembunyi-sembunyi. "Informasi yang saya dapatkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo," tegas Amir Hamzah kepada wartawan, Sabtu lalu.
Ia dengan lantang membantah isu pelanggaran konstitusi. Narasi yang berkembang, menurutnya, lebih berbau politis ketimbang analisis hukum yang jernih.
Lalu, bagaimana dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut-sebut dilanggar? Amir punya penjelasan. Menurutnya, Perpol ini justru merupakan instrumen teknis untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor. Putusan MK, kata dia, harus dibaca utuh, bukan sepotong-sepotong. "Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," jelasnya.
Di sisi lain, dalam sistem presidensial, mustahil seorang Kapolri mengambil langkah strategis tanpa sepengetahuan atasan langsungnya. "Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden," ujar Amir.
Ia malah curiga, isu ini sengaja digoreng untuk menciptakan kesan retaknya hubungan antara Istana dan Markas Besar Polri. Sebuah gambaran yang ia nilai jauh dari fakta sebenarnya.
Kalau kita lihat lebih luas, polemik ini sebenarnya adalah pertarungan tafsir. Di satu sisi, ada kekhawatiran nyata publik akan kembalinya praktik dwifungsi. Trauma masa lalu memang belum sepenuhnya hilang. Namun di sisi lain, negara juga punya kebutuhan riil untuk mengelola dan menugaskan aparatnya secara efektif.
Jadi, Perpol ini seperti dua sisi mata uang. Bisa dilihat sebagai jaminan fleksibilitas, tapi juga dicurigai sebagai celah penyalahgunaan. Kritik memang penting, tapi Amir mengingatkan agar semua pihak tak terjebak pada narasi yang emosional belaka.
"Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks," pungkasnya.
Intinya, sebelum menuduh, baca dulu secara lengkap. Begitu kira-kira pesannya.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu