Pengamat Bantah Tuduhan Pembangkangan Kapolri: Perpol 10/2025 Sudah Dilaporkan ke Presiden
Polemik seputar Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 masih terus memanas. Regulasi yang diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu dituding sejumlah pihak sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan Presiden Prabowo. Tapi, benarkah?
Menurut pengamat Amir Hamzah, tuduhan itu sama sekali tak berdasar. Dari informasi yang beredar di kalangannya, proses penerbitan Perpol ini tidak dilakukan sembunyi-sembunyi. "Informasi yang saya dapatkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo," tegas Amir Hamzah kepada wartawan, Sabtu lalu.
Ia dengan lantang membantah isu pelanggaran konstitusi. Narasi yang berkembang, menurutnya, lebih berbau politis ketimbang analisis hukum yang jernih.
Lalu, bagaimana dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut-sebut dilanggar? Amir punya penjelasan. Menurutnya, Perpol ini justru merupakan instrumen teknis untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor. Putusan MK, kata dia, harus dibaca utuh, bukan sepotong-sepotong. "Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," jelasnya.
Di sisi lain, dalam sistem presidensial, mustahil seorang Kapolri mengambil langkah strategis tanpa sepengetahuan atasan langsungnya. "Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden," ujar Amir.
Artikel Terkait
Pasutri Modus Pesan Bakso Hajatan Diciduk Usai Gasak Uang Pedagang
Kiai NU Jawa Desak Musyawarah Luar Biasa, Ancam Bentuk PBNU Tandingan
Tragis di Cilacap, Truk Tangki Hajar Terios hingga Ringsek, 4 Tewas
Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Dana Suap Rp5,7 Miliar untuk Tutup Utang Kampanye