Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Prof. Mahfud MD, tak ragu menyebut aturan baru Polri itu bermasalah. Menurutnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 jelas-jelas berbenturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah keluar sebelumnya.
Aturan yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo awal Desember lalu itu mengatur penugasan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga negara. Nah, di situlah letak persoalannya.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas,” tegas Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Dia merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Intinya, kata Mahfud, anggota Polri yang mau masuk ke institusi sipil harus pensiun atau berhenti dulu dari dinas. “Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud juga melihat ada tabrakan dengan UU Aparatur Sipil Negara. UU TNI memang menyebut ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi anggotanya. Tapi aturan untuk Polri? Sama sekali tidak. Kecuali ya, mundur dari korps biru itu lebih dulu.
“Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut menegaskan.
Artikel Terkait
Dandhy Laksono: Indonesia Bisa Jadi Negara Miskin dalam 20 Tahun
Pelukan Hangat Prabowo di Tengah Puing Bencana
Di Pangandaran, Pak Wagyo Bertahan dengan Papan Selancar dan Filosofi Sepuasnya
Tragedi Tritih Kulon: Truk Tangki Semen Banting Setir, Empat Nyawa Melayang