Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Prof. Mahfud MD, tak ragu menyebut aturan baru Polri itu bermasalah. Menurutnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 jelas-jelas berbenturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah keluar sebelumnya.
Aturan yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo awal Desember lalu itu mengatur penugasan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga negara. Nah, di situlah letak persoalannya.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas,” tegas Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Dia merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Intinya, kata Mahfud, anggota Polri yang mau masuk ke institusi sipil harus pensiun atau berhenti dulu dari dinas. “Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud juga melihat ada tabrakan dengan UU Aparatur Sipil Negara. UU TNI memang menyebut ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi anggotanya. Tapi aturan untuk Polri? Sama sekali tidak. Kecuali ya, mundur dari korps biru itu lebih dulu.
“Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut menegaskan.
Lalu, bagaimana dengan anggapan bahwa polisi yang ditugaskan di instansi lain otomatis berstatus sipil? Mahfud menggeleng. Itu keliru. Semua harus sesuai bidang tugas dan profesinya.
“Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” ujar mantan Menko Polhukam itu memberi analogi.
Sebenarnya, MK sudah memberi kepastian. Putusan pada 14 November 2025 itu tegas: polisi yang duduk di jabatan sipil harus melepas statusnya. Putusan itu menghapus celah hukum yang selama ini dipakai, yaitu klausul ‘penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan UU Polri. MK menilai frasa itu rancu dan bikin hukum jadi tak pasti.
Namun begitu, tak lama setelah putusan MK, Perpol 10/2025 justru diterbitkan. Dhahana Putra dari Kementerian Hukum mengundangkannya pada 10 Desember.
Lembaga yang dimaksud dalam aturan baru ini cukup banyak. Mulai dari Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Hukum, hingga lembaga seperti BIN, BSSN, dan KPK. Juga ada OJK, PPATK, BNPT, dan Badan Narkotika Nasional.
Jadi, meski aturan sudah berjalan, kritik dari pakar hukum konstitusi seperti Mahfud ini menunjukkan bahwa perdebatan soal dasar hukumnya belum benar-benar usai. Ada ketegangan antara keputusan lembaga peradilan dan kebijakan yang diterbitkan institusi.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu