Skema Ponzi Wedding Organizer: Uang Calon Pengantin Dikuras untuk Gaya Hidup Mewah

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:18 WIB
Skema Ponzi Wedding Organizer: Uang Calon Pengantin Dikuras untuk Gaya Hidup Mewah

Kasus penipuan wedding organizer yang melibatkan Ayu Puspita dan Dimas kembali menguak fakta pahit. Menurut penyidik, modus yang dijalankan keduanya diduga kuat menggunakan skema Ponzi. Intinya, uang dari pendaftar baru dipakai untuk menutupi biaya pernikahan klien lama. Sistem 'gali lubang tutup lubang' itu, ujung-ujungnya, tak bisa bertahan lama.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan detailnya. "Tadi dipertanyakan juga adakah skema Ponzi memang di dalam menjalankan bisnisnya ini," ucap Iman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12).

"Tersangka dengan sistem gali lubang tutup lubang."

Iman melanjutkan, logika penipuan ini sebenarnya sederhana namun menjebak. Karena menawarkan harga murah di awal, pelaku butuh pendaftar berikutnya untuk menutupi kekurangan. Begitu seterusnya berputar.

"Sehingga untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu. Karena nilainya murah kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya," tambahnya.

Namun begitu, roda itu akhirnya macet. Mereka kebobolan, tidak sanggup lagi membiayai pesanan pernikahan yang terus berdatangan. Akumulasi kerugian pun tak terhindarkan.

"Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa memenuhinya," jelas Iman.

Kerugian yang terdata sampai saat ini sungguh fantastis: mencapai Rp 11,5 miliar. Angka itu merujuk pada 8 laporan polisi dan 199 aduan dari korban yang merasa dirugikan. Yang membuat geram, uang hasil jerih payah calon pengantin itu kabarnya dipakai untuk hidup mewah.

"Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Iman.

Untuk apa saja? Katanya, buat bayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, plus kebutuhan pribadi lainnya.

Kini, Ayu dan Dimas resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai 4 tahun penjara. Perjalanan mereka selanjutnya tentu berada di ujung tanduk proses hukum.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar