Jelasnya.
Sejauh ini, polisi telah menerima laporan yang cukup mencengangkan. Ada delapan laporan polisi resmi, ditambah 199 aduan lain dari para korban. Nilai kerugiannya? Fantastis.
Kerugian materialnya ditaksir mencapai angka Rp 11,5 miliar. Iman pun menyebutkan angka pastinya dengan teliti.
“Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan 11,5 miliar. 11,5 miliar ya, 11.588.117.160 rupiah,”
Imannya menegaskan.
Kini status Ayu dan Dimas sudah resmi sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun, karena dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Perjalanan hukum mereka tampaknya masih panjang.
Artikel Terkait
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tidak Ada Korban Jiwa
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara
Fiorentina Hajar Cremonese 4-1, Gudmundsson Jadi Bintang
Mabes TNI Mutasi 35 Perwira, Brigjen Tagor Rio Pasaribu Jadi Aster Kaskogabwilhan II