Jelasnya.
Sejauh ini, polisi telah menerima laporan yang cukup mencengangkan. Ada delapan laporan polisi resmi, ditambah 199 aduan lain dari para korban. Nilai kerugiannya? Fantastis.
Kerugian materialnya ditaksir mencapai angka Rp 11,5 miliar. Iman pun menyebutkan angka pastinya dengan teliti.
“Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan 11,5 miliar. 11,5 miliar ya, 11.588.117.160 rupiah,”
Imannya menegaskan.
Kini status Ayu dan Dimas sudah resmi sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun, karena dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Perjalanan hukum mereka tampaknya masih panjang.
Artikel Terkait
Tito Pastikan Bantuan Rp 268 Miliar untuk Korban Bencana Tepat Sasaran
Kuntoro Mangkusubroto: Kisah di Balik Model Pemulihan Aceh yang Menginspirasi Dunia
Pantai Bondi Berdarah: Jejak ISIS dalam Penembakan Massal Hanukkah
Bupati Situbondo Turun Tangan, Kakek 71 Tahun Menangis Usai Dituntut 2 Tahun karena Burung Cendet