"Kalau saya orang biasa sih, mungkin udah langsung ke sana. Tapi status saya sebagai Wali Kota membuat hal itu nggak bisa sembarangan," tutur Farhan.
"Jangan sampai niat baik malah ditafsirkan lain," tambahnya lagi.
Erwin, sang wakil wali kota, ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Penetapan ini diumumkan Kejari Bandung sehari sebelumnya, pada Rabu.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam jumpa persnya menjelaskan dugaan kasusnya. "Mereka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan. Caranya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung," papar Irfan.
Kini, situasinya jadi berlapis. Di satu sisi ada proses hukum yang berjalan, di sisi lain ada kondisi kesehatan tersangka yang perlu diperhatikan. Semuanya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Artikel Terkait
DJP Catat Lebih dari 8 Juta Laporan SPT Tahunan 2025 Hingga Tenggat
Timnas Futsal Indonesia Umumkan 19 Pemain untuk Persiapan ASEAN Championship 2026
Pemerintah Gandeng Ansor Jateng Garap Program Brigade Pangan
Gua Andulan di Luwu: Situs Pemakaman Adat yang Menyimpan Sejarah dan Tantangan