"Kalau saya orang biasa sih, mungkin udah langsung ke sana. Tapi status saya sebagai Wali Kota membuat hal itu nggak bisa sembarangan," tutur Farhan.
"Jangan sampai niat baik malah ditafsirkan lain," tambahnya lagi.
Erwin, sang wakil wali kota, ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Penetapan ini diumumkan Kejari Bandung sehari sebelumnya, pada Rabu.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam jumpa persnya menjelaskan dugaan kasusnya. "Mereka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan. Caranya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung," papar Irfan.
Kini, situasinya jadi berlapis. Di satu sisi ada proses hukum yang berjalan, di sisi lain ada kondisi kesehatan tersangka yang perlu diperhatikan. Semuanya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Dari Tuduhan Es Gabus Palsu, Terkuak Rumah Ambruk dan Anak Putus Sekolah
Kobaran Api Hanguskan Pabrik Sandal di Medan, Diduga Bermula dari Korsleting
Di Balik Tuduhan Viral, Atap Ambrol dan Mimpi Putus Sekolah Menghantui Sudrajat
Kapak dan Kunci Gembok di Tas Titipan: Jejak Kelam Anak yang Dituduh Bunuh Ibu Kandung di Ponorogo