“Mekanisme kerja di DPRD Kota Bandung sudah teragendakan secara rinci sehingga ketika ada salah seorang anggota berhalangan, baik itu karena terjerat kasus seperti yang sekarang terjadi ataupun misal karena meninggal dunia, maka mekanisme kerja akan tetap berjalan,” ujar Asep.
Prinsip kolektif kolegial, lanjutnya, menjadi kunci. “Jadi kalau seorang anggota berhalangan, tidak akan mengganggu kinerja kelembagaan.”
Di sisi lain, Asep juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersakit. Ia meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum hingga tuntas.
“Satu hal yang kami pastikan, kami di DPRD Kota Bandung menghormati jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Bandung terkait penetapan tersangka hingga nanti proses putusan di persidangan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Tabung Gas Meledak di Palembang, Dua Ibu Tewas Saat Siapkan Hidangan Ramadhan
Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Trump: Jebakan atau Pengkhianatan Konstitusi?
Prabowo Diam, Polri Tetap di Bawah Presiden: Strategi atau Keengganan Reformasi?
Karpet Merah dan Kitab Kuning: Nurul Majalis, Ruang Bersama Anak Muda Merawat Ilmu