“Mekanisme kerja di DPRD Kota Bandung sudah teragendakan secara rinci sehingga ketika ada salah seorang anggota berhalangan, baik itu karena terjerat kasus seperti yang sekarang terjadi ataupun misal karena meninggal dunia, maka mekanisme kerja akan tetap berjalan,” ujar Asep.
Prinsip kolektif kolegial, lanjutnya, menjadi kunci. “Jadi kalau seorang anggota berhalangan, tidak akan mengganggu kinerja kelembagaan.”
Di sisi lain, Asep juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersakit. Ia meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum hingga tuntas.
“Satu hal yang kami pastikan, kami di DPRD Kota Bandung menghormati jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Bandung terkait penetapan tersangka hingga nanti proses putusan di persidangan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam