“Mekanisme kerja di DPRD Kota Bandung sudah teragendakan secara rinci sehingga ketika ada salah seorang anggota berhalangan, baik itu karena terjerat kasus seperti yang sekarang terjadi ataupun misal karena meninggal dunia, maka mekanisme kerja akan tetap berjalan,” ujar Asep.
Prinsip kolektif kolegial, lanjutnya, menjadi kunci. “Jadi kalau seorang anggota berhalangan, tidak akan mengganggu kinerja kelembagaan.”
Di sisi lain, Asep juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersakit. Ia meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum hingga tuntas.
“Satu hal yang kami pastikan, kami di DPRD Kota Bandung menghormati jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Bandung terkait penetapan tersangka hingga nanti proses putusan di persidangan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral