DPRD Sintang Sidak Hotel Charlie dan SCBD, Soroti Pelanggaran Izin dan Ancaman Banjir

- Kamis, 11 Desember 2025 | 12:54 WIB
DPRD Sintang Sidak Hotel Charlie dan SCBD, Soroti Pelanggaran Izin dan Ancaman Banjir

Hi!Pontianak - Pada Rabu kemarin, 10 Desember 2025, DPRD Sintang tiba-tiba mendatangi lokasi pembangunan Hotel Charlie dan kawasan SCBD. Inspeksi mendadak atau sidak ini bukan tanpa alasan. Mereka ingin mengecek langsung dua isu yang beredar: soal pelanggaran perizinan dan kekhawatiran akan dampak lingkungan dari kedua proyek ambisius itu.

Rombongan sidak dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yohanes Rumpak, bersama Ketua Komisi A, Santosa. Dari pihak pemerintah daerah, sejumlah kepala dinas turut hadir. Di antaranya ada Hendrikus dari Perumahan, Igor Nugroho dari Lingkungan Hidup, Erwin Simanjuntak dari Penanaman Modal, dan Supomo yang menangani Tata Ruang.

Setelah berkeliling dan melihat kondisi lapangan, Rumpak langsung menyoroti dua masalah utama. Yang pertama adalah soal lingkungan. Lokasi Hotel Charlie rupanya berada di area resapan air. Menurutnya, ini berpotensi memperparah genangan banjir, khususnya di wilayah Dharma Putra yang ada di sekitarnya.

“Dari segi lingkungan, bangunan ini menyebabkan aliran air tersumbat. Dampaknya banjir di daerah Dharma Putra dan aliran air menuju kawasan SCBD,” ujar Rumpak.

Ia mendesak agar dicari solusi yang nyata. Bahkan, jika dampaknya dinilai terlalu serius, Rumpak menyebut pemerintah harus berani mengkaji ulang atau membatalkan proyek tersebut. Investasi penting, tapi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan jauh lebih utama.

Lalu, temuan kedua menyangkut izin. Ada kejanggalan yang mencolok. Izin yang diterbitkan untuk hotel itu hanya empat lantai. Kenyataannya di lapangan? Bangunannya sudah mencapai lima setengah lantai.

“Ada kelebihan lantai dan bangunannya belum layak huni maupun difungsikan,” tegasnya.

Rumpak pun meminta dinas terkait untuk meneliti ulang semua dokumen. Tujuannya jelas: memastikan pembangunan ini tidak merugikan masyarakat Sintang.

Menanggapi temuan itu, kuasa hukum pemilik Hotel Charlie, Abid Arfiansyah, punya penjelasan. Ia menyebut perizinan yang dimiliki pihaknya sudah cukup lengkap. Jika ada yang kurang, mereka siap melengkapi.

“Dokumen sudah ada dan cukup lengkap. Sertifikat Laik Fungsi sedang dalam proses permohonan,” jelas Abid.

Soal selisih lantai, Abid punya argumen. Lantai kelima, katanya, cuma untuk area 'sky' seperti kafe atau restoran, plus ruang teknis. Jadi, tidak dianggap sebagai lantai utama bangunan.

“Bangunan di atas hanya semacam rumah monyet untuk lift dan keperluan teknis lainnya,” tambahnya.

Usai dari Hotel Charlie, perhatian beralih ke proyek besar lainnya: Sintang Central Business District (SCBD). Di sini, Rumpak kembali menemukan keanehan. Pola perizinannya dianggap janggal.

Kawasan yang semestinya punya satu izin terpadu, ternyata dipecah jadi tiga izin terpisah. Akibatnya, pengembang tak perlu menyusun dokumen AMDAL yang ketat. Cukup dengan SPPL yang persyaratannya lebih sederhana.

“Ini satu kawasan, tetapi izinnya dipecah menjadi tiga. Secara aturan memang sah, tetapi secara dampak ini berbahaya. Karena seharusnya AMDAL satu kawasan, bukan SPPL,” tegas Rumpak.

Ia mendesak agar perizinan untuk SCBD ditinjau ulang. Apalagi lokasinya berada di jalur aliran sungai. Jika proyek tetap berjalan, pengawasan lingkungan harus dilakukan dengan sangat ketat. "Kita tidak ingin pembangunan justru memperparah banjir," ucapnya.

Dari pihak pengelola SCBD, Andreas, membantah adanya pelanggaran. Ia menegaskan bahwa semua sudah sesuai aturan. Bahkan, berbagai pihak sudah diajak melihat langsung ke lokasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan dilakukan secara hati-hati.

“SCBD dibangun sesuai aturan yang berlaku dan memperhatikan aspek lingkungan. Perizinan juga diurus sebagaimana mestinya,” tegas Andreas.

Nah, di tengah klaim sudah sesuai aturan dari pengembang dan kekhawatiran dampak lingkungan dari dewan, proyek-proyek ini jelas masih akan jadi perbincangan panas. Warga Sintang tentu menunggu tindak lanjut yang konkret, bukan sekadar pernyataan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar