Di Tennis Indoor Stadium Senayan, Rabu lalu, Jimly Asshiddiqie mengonfirmasi bahwa Polri mulai mengurangi jumlah tersangka dalam kasus kericuhan demonstrasi Agustus 2025. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri itu tampak berbicara dengan nada yang cukup lega, meski diwarnai catatan penting. Proses evaluasi, katanya, memang sudah berjalan.
"Sudah, mereka lagi kaji. Kan sudah ada. Sudah ada yang dikurangi," ujar Jimly.
Namun begitu, ia langsung menepis harapan bahwa semua kasus bisa berhenti begitu saja. Banyak dari proses hukum itu sudah telanjur bergulir di pengadilan. Artinya, ruang untuk menghentikannya secara instan sudah sangat sempit. Pengurangan status, jelas Jimly, lebih mungkin untuk tersangka yang belum masuk tahap persidangan.
"Ada di beberapa daerah. Cuma mereka lagi evaluasi. Kalau sudah masuk ke pengadilan, kan nggak bisa lagi," tambahnya.
Ini jadi persoalan pelik. Sebagian besar kasus demonstran kini sudah berada di ranah hukum formal. Jimly menegaskan, begitu masuk ke sana, semua pihak harus menghormati prosesnya. Hasil akhirnya, terserah pada putusan hakim nanti.
"Iya, tapi banyak yang sudah masuk. Jadi kalau sudah masuk, kita harus hormati proses hukum," katanya.
Ia pun menyentuh nama-nama spesifik yang pernah direkomendasikan komisinya untuk dibebaskan, seperti Laras Faizati. Sayangnya, nasibnya sama. Perkaranya sudah masuk ke meja hijau.
"Itu juga. Kan sudah ada yang disidang."
Di sinilah Jimly memberikan penekanan yang berbeda. Karena proses hukum tak bisa dihentikan, maka harapan kini beralih ke kearifan para hakim. Ia mendorong agar hakim tidak terjebak pada formalitas hukum belaka, tapi menggali lebih dalam, termasuk "mens rea" atau niat jahat terdakwa.
"Jadi kita berharap hakim menggunakan hati nuraninya. Jadi untuk kasus-kasus yang sudah masuk begitu, bukan sekadar mencari kesalahan. Tapi cari "mens rea"," paparnya.
Prinsipnya sederhana namun mendasar: penjara seharusnya untuk orang jahat, bukan sekadar orang yang melakukan kesalahan. Visi ini, menurut Jimly, harus dipegang teguh oleh para penegak hukum.
"Jadi penjara itu, hanya dimaksudkan untuk orang jahat. Bukan orang salah. Nah, prinsip itu harus ada di vision-nya para hakim. Jadi jangan sekadar benar salah," lanjut Jimly.
Ia kembali mengingatkan bahwa ruh hukum sesungguhnya adalah keadilan, yang mencakup etika dan pertimbangan baik-buruk, bukan sekadar benar-salah secara formal. Kewenangan untuk mewujudkan keadilan itu ada di tangan hakim.
Peringatannya cukup keras. Jimly khawatir, jika hakim kurang bijak, akan tercipta lagi perkara-perkara yang memaksa Presiden Prabowo turun tangan memberi grasi atau amnesti. Ia menyebut contoh kasus guru honorer dan Dirut ASDP Ira yang dapat rehabilitasi itu adalah cerminan putusan yang kurang arif di tingkat awal.
"Jadi Hakim Agung pun harus mengoreksi diri. Jadi untuk hal-hal yang sudah masuk proses hukum, ya polisi nggak bisa, ya kan menghentikan. Maka kuncinya itu di kearifan hakim," tegas Jimly.
Latar belakang pernyataan ini adalah rekomendasi resmi komisinya kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, awal Desember lalu. Mereka meminta evaluasi menyeluruh atas penahanan 1.038 aktivis pasca-demo yang berujung ricuh itu. Demo besar Agustus 2025 sendiri awalnya dipicu kemarahan publik terhadap fasilitas anggota DPR, lalu memanas setelah insiden ojol bernama Affan tertabrak rantis Brimob.
"Disepakati di Komisi kita minta, kita rekomendasikan, kepada Kapolri untuk mengkaji ulang, tujuannya supaya ada pengurangan jumlah jangan 1.038 itu, itu termasuk terlalu besar," kata Jimly dalam kesempatan sebelumnya.
Waktu itu, anggota komisi Mahfud MD bahkan menyebut tiga nama yang harus segera dibebaskan, dengan Laras Faizati di urutan teratas. Menurut Mahfud, Laras yang bekerja di kantor majelis antarparlemen ASEAN itu ditangkap hanya karena di HP-nya ditemukan tulisan belasungkawa atas meninggalnya Affan.
"Lalu dia termasuk yang diciduk, dituduh dia memprovokasi... maka dari pekerjaannya dia diberhentikan," jelas Mahfud kala itu.
Kini, nasib Laras dan banyak lainnya sepenuhnya bergantung pada proses persidangan yang masih berlangsung, tahap demi tahap, menunggu kearifan yang diharapkan Jimly benar-benar terwujud.
Artikel Terkait
Empat Korban Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya Masih Dirawat Intensif, Pelaku Terungkap Motif Sakit Hati
Borneo FC Kalahkan Persita 2-0, Manfaatkan Keunggulan Jumlah Pemain
Polda NTT Bongkar 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Rugi Rp10,16 Miliar
Pakar: Langkah Prabowo Pertahankan Polri di Bawah Presiden Tepat Secara Politik dan Hukum