Jimly Berharap Hakim Gunakan Hati Nurani untuk Kasus Demonstran

- Kamis, 11 Desember 2025 | 00:42 WIB
Jimly Berharap Hakim Gunakan Hati Nurani untuk Kasus Demonstran

Di Tennis Indoor Stadium Senayan, Rabu lalu, Jimly Asshiddiqie mengonfirmasi bahwa Polri mulai mengurangi jumlah tersangka dalam kasus kericuhan demonstrasi Agustus 2025. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri itu tampak berbicara dengan nada yang cukup lega, meski diwarnai catatan penting. Proses evaluasi, katanya, memang sudah berjalan.

"Sudah, mereka lagi kaji. Kan sudah ada. Sudah ada yang dikurangi," ujar Jimly.

Namun begitu, ia langsung menepis harapan bahwa semua kasus bisa berhenti begitu saja. Banyak dari proses hukum itu sudah telanjur bergulir di pengadilan. Artinya, ruang untuk menghentikannya secara instan sudah sangat sempit. Pengurangan status, jelas Jimly, lebih mungkin untuk tersangka yang belum masuk tahap persidangan.

"Ada di beberapa daerah. Cuma mereka lagi evaluasi. Kalau sudah masuk ke pengadilan, kan nggak bisa lagi," tambahnya.

Ini jadi persoalan pelik. Sebagian besar kasus demonstran kini sudah berada di ranah hukum formal. Jimly menegaskan, begitu masuk ke sana, semua pihak harus menghormati prosesnya. Hasil akhirnya, terserah pada putusan hakim nanti.

"Iya, tapi banyak yang sudah masuk. Jadi kalau sudah masuk, kita harus hormati proses hukum," katanya.

Ia pun menyentuh nama-nama spesifik yang pernah direkomendasikan komisinya untuk dibebaskan, seperti Laras Faizati. Sayangnya, nasibnya sama. Perkaranya sudah masuk ke meja hijau.

"Itu juga. Kan sudah ada yang disidang."

Di sinilah Jimly memberikan penekanan yang berbeda. Karena proses hukum tak bisa dihentikan, maka harapan kini beralih ke kearifan para hakim. Ia mendorong agar hakim tidak terjebak pada formalitas hukum belaka, tapi menggali lebih dalam, termasuk "mens rea" atau niat jahat terdakwa.

"Jadi kita berharap hakim menggunakan hati nuraninya. Jadi untuk kasus-kasus yang sudah masuk begitu, bukan sekadar mencari kesalahan. Tapi cari "mens rea"," paparnya.


Halaman:

Komentar