Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang teman yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang ini. Sungguh perjalanan yang singkat.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik. Sebuah perpaduan yang kontras.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya sambil menyelipkan emoji tertawa. Kalimat yang terkesan santai, tapi mungkin menyimpan cerita yang jauh lebih rumit.
Nah, dari fotonya terlihat jelas ini adalah ruang sidang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya? Jubah hakim berwarna merah menyala. Detail kecil ini ternyata punya makna besar.
Kenapa? Karena pengadilan ini yang menangani perceraiannya, artinya pernikahan mereka dulu dicatat secara hukum sebagai pernikahan Kristen. Lho, kok bisa? Ternyata, di Indonesia, Pengadilan Agama hanya berwenang mengurus perceraian dari pernikahan yang dilaksanakan secara Islam. Jadi, logikanya jadi terbalik.
Inti masalahnya sebenarnya ada di sistem kita. Sistem pencatatan kependudukan kita memang tidak punya ruang untuk konsep "pernikahan beda agama". Nggak diakomodasi, singkatnya.
Artikel Terkait
Mahar Cek Palsu Rp 3 Miliar, Kakek 74 Tahun Jadi Tersangka
Dua Letda Dihukum 9 Tahun Bui dan Dipecat Usai Tewaskan Prada Lucky
Catatan Sipil dan Jubah Merah: Ketika Pernikahan Beda Agama Berakhir di PN
Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Berpeluk Haru di Rumah Sakit Polri