Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang teman yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang ini. Sungguh perjalanan yang singkat.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik. Sebuah perpaduan yang kontras.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya sambil menyelipkan emoji tertawa. Kalimat yang terkesan santai, tapi mungkin menyimpan cerita yang jauh lebih rumit.
Nah, dari fotonya terlihat jelas ini adalah ruang sidang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya? Jubah hakim berwarna merah menyala. Detail kecil ini ternyata punya makna besar.
Kenapa? Karena pengadilan ini yang menangani perceraiannya, artinya pernikahan mereka dulu dicatat secara hukum sebagai pernikahan Kristen. Lho, kok bisa? Ternyata, di Indonesia, Pengadilan Agama hanya berwenang mengurus perceraian dari pernikahan yang dilaksanakan secara Islam. Jadi, logikanya jadi terbalik.
Inti masalahnya sebenarnya ada di sistem kita. Sistem pencatatan kependudukan kita memang tidak punya ruang untuk konsep "pernikahan beda agama". Nggak diakomodasi, singkatnya.
Alhasil, yang terjadi adalah penyesuaian. Pencatatan nikah akan mengikuti agama apa yang dipakai dalam prosesi pernikahannya. Kalau akadnya di gereja, ya Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.
Buat yang masih kepikiran atau "kebelet" untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya mendasar. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi di sisi lain, negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Nah, selama agama-agama tersebut punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka sulit rasanya memaksa negara untuk mencabut larangan yang dasarnya dari situ.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu