Konsep Nasi Campur Pernikahan Beda Agama Berujung di Ruang Sidang

- Rabu, 10 Desember 2025 | 21:40 WIB
Konsep Nasi Campur Pernikahan Beda Agama Berujung di Ruang Sidang

Misalnya, kalau akadnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya. Logikanya mengikuti tata cara yang dilakukan.

Buat yang masih kepikiran menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.

Alasannya sederhana. Pasal 1 UUD 1945 menegaskan bahwa negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi, negara punya kewajiban melindungi dan mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya sulit sekali memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Negara, dalam hal ini, mengikuti koridor yang sudah ada.

(AL FATIN)


Halaman:

Komentar