Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang teman yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang berakhir dengan perceraian di ruang sidang ini. Cukup singkat, ya?
Pernikahannya dulu digelar di gereja, lengkap dengan gaun putih bersih. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dengan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik. Sebuah perpaduan yang mencolok.
“Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka,” tulisnya sambil menyelipkan emoji tertawa. Kalimat itu seolah ingin meringankan suasana, meski akhir ceritanya tak begitu riang.
Nah, dari foto yang sama, terlihat jelas ini adalah ruang sidang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya? Jubah hakim berwarna merah menyala.
Lantas, apa artinya? Ternyata, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa bisa begitu? Karena di sistem kita, Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, jalur hukumnya sudah berbeda sejak awal.
Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita memang tidak punya ruang khusus untuk “pernikahan beda agama”. Itu fakta yang tak bisa dipungkiri. Alhasil, pencatatan harus menyesuaikan dengan prosesi pernikahan yang dipilih pasangan.
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam