Modusnya, mereka disebutkan meminta proyek kepada pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD masing-masing. Pejabat inilah yang punya kewenangan untuk menentukan penyedia jasa.
"Yang selanjutnya setelah paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi dengan yang bersangkutan,"
lanjut Irfan menjelaskan rangkaian kejadiannya.
Untuk pasal yang menjerat, keduanya disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ada juga pasal subsidairnya, yakni Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang dijungkai dengan pasal yang sama dalam KUHP.
Kasus ini tentu menjadi sorotan tajam. Dua figur publik, dari partai berbeda, terjerat dalam satu kasus yang sama. Masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Polri Gunakan Drone dan AI untuk Pantau dan Atur Arus Mudik Lebaran 2026
Komisaris Tinggi HAM PBB Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Bupati Bone Dorong Percepatan Program Perkebunan 2026, Fokus pada Hilirisasi Tebu
Macet Ekstrem Gilimanuk, Pemudik Diturunkan Paksa di Tengah Jalan