Modusnya, mereka disebutkan meminta proyek kepada pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD masing-masing. Pejabat inilah yang punya kewenangan untuk menentukan penyedia jasa.
"Yang selanjutnya setelah paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi dengan yang bersangkutan,"
lanjut Irfan menjelaskan rangkaian kejadiannya.
Untuk pasal yang menjerat, keduanya disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ada juga pasal subsidairnya, yakni Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang dijungkai dengan pasal yang sama dalam KUHP.
Kasus ini tentu menjadi sorotan tajam. Dua figur publik, dari partai berbeda, terjerat dalam satu kasus yang sama. Masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Es Gabus Palsu Berujung Damai di Masjid Bogor
Kumparan Gelar Live Anniversary, Siap Bagikan Hadiah Rp 99 Juta
Dua Organisasi Desak Prabowo Pecat Kapolri, Sorot Pernyataan Lawan Sampai Titik Darah Terakhir
Polisi Tangerang Selatan Pacu Jalan Damai untuk Kasus Guru yang Dilaporkan Orang Tua