Modusnya, mereka disebutkan meminta proyek kepada pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD masing-masing. Pejabat inilah yang punya kewenangan untuk menentukan penyedia jasa.
"Yang selanjutnya setelah paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi dengan yang bersangkutan,"
lanjut Irfan menjelaskan rangkaian kejadiannya.
Untuk pasal yang menjerat, keduanya disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ada juga pasal subsidairnya, yakni Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang dijungkai dengan pasal yang sama dalam KUHP.
Kasus ini tentu menjadi sorotan tajam. Dua figur publik, dari partai berbeda, terjerat dalam satu kasus yang sama. Masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Bumi Tak Butuh Kita, Tapi Kita Tak Bisa Tanpanya
Gaun Putih, Jilbab, dan Akhir di Ruang Sidang: Kisah Singkat Pernikahan Beda Agama
Limbah Radioaktif Cesium-137 Dicuri, Dijual ke Lapak Bekas Cuma Rp 5 Ribu per Kilo
Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT KPK, Status Hukum Segera Ditentukan