Rabu (10/12) siang, Gus Yahya atau Yahya Cholil Staquf menyampaikan pandangannya dengan tegas. Ia ditemui di sekitar Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. Intinya, ia menegaskan bahwa rapat pleno yang menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU itu tidak sah. Titik.
Menurutnya, rapat yang digelar itu dari awal sudah bermasalah. “Secara aturan, ya, tidak bisa dianggap ada,” ujar Gus Yahya kepada para wartawan yang mengepungnya. Ia menjelaskan, rapat tersebut merupakan kelanjutan dari proses yang dinilainya tidak konstitusional.
“Makanya dia menjadi tidak sah,” lanjutnya, “dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada.”
Di sisi lain, Gus Yahya juga menekankan satu poin krusial. Rapat harian Syuriyah PBNU, menurutnya, sama sekali tidak punya kewenangan untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketua Umum. Karena dasar pemberhentiannya dianggap tidak sah, maka proses pemilihan pengganti lewat rapat pleno otomatis ikut gugur.
“Kan sejak awal sudah dibicarakan bahwa rapat harian Syuriyah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum,” tuturnya.
“Kalau tidak berwenang, [terus] dilakukan kan ya tetap tidak bisa diterima. Sehingga tidak bisa dilanjutkan, tidak bisa dieksekusi,” tegas Gus Yahya.
Lalu, bagaimana cara yang benar? Gus Yahya punya jawaban yang menurutnya bersifat universal. Satu-satunya forum yang berwenang menggantikan posisinya adalah Muktamar. “Di mana-mana kan tidak ada mandataris organisasi bisa diberhentikan di luar permusyawaratan tertinggi, kan tidak pernah ada,” ucapnya.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Kantor Terra Drine Menanti di Antara Duka dan Proses Identifikasi
Gus Ipul Tegaskan: BLT Jangan untuk Motor, Rokok, Apalagi Judi Online
Dari Pesantren ke Kampus: Sebuah Perjalanan Mencari Arah di Tengah Godaan Dunia
Wakil Wali Kota dan Ketua Fraksi DPRD Bandung Tersandung Kasus Proyek Fiktif