JatimNetwork.com- Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pelaku atau muncikari "open BO" remaja di Bekasi, Jawa Barat.
Muncikari dalam kasus ini berinisial D yang juga masih remaja yaitu berusia 17 tahun.
Korban remaja asal Pondok Gede, Bekasi ini dijual pelaku kepada pria hidung belang.
Baca Juga: 3 Kota Penghasil Wanita Cantik di Jabodetabek, Juaranya Bukan Bekasi?
Pelaku tidak melakukan prakteknya sendiri, ia bekerjasama dengan seorang wanita berusia 40 tahun yang disebut Oma.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa korban masih remaja berusia 15 tahun.
Artikel Terkait
Divisi Hakim Tumpu Vonis 4,5 Tahun Eks Dirut ASDP Meski Tak Ada Bukti Korupsi
Sulaiman Al Rajhi Lepas Rp 267 Triliun, Warisan Abadi untuk Kemanusiaan
Pendidikan Indonesia di Ujung Tanduk: Krisis Karakter dan Kualitas yang Terus Menganga
Polri Gagalkan 155 Ton Ganja dari Ladang Tersembunyi di Aceh