Mirisnya, dalam praktek ini korban hanya mendapat bayaran Rp 50 ribu saja per pelayanannya.
"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp 50 ribu sisanya dipegang D," kata Muhammad Firdaus kepda wartawan yang dilansir murianetwork.com melalui laman pmjnews.com.
Kasus prostitusi online ini awalnya dari perkenalan korban dan pelaku D.
Kemudian, korban dikenalkan kepada Oma yang merupakan pemilik salon sekaligus muncikari.
Baca Juga: 3 Daerah Terkaya di Provinsi Jawa Barat, Nomor 1 Bukan Bandung? Bekasi Urutan...
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan.
Pasal yang dikenakan kepada D adalah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Divisi Hakim Tumpu Vonis 4,5 Tahun Eks Dirut ASDP Meski Tak Ada Bukti Korupsi
Sulaiman Al Rajhi Lepas Rp 267 Triliun, Warisan Abadi untuk Kemanusiaan
Pendidikan Indonesia di Ujung Tanduk: Krisis Karakter dan Kualitas yang Terus Menganga
Polri Gagalkan 155 Ton Ganja dari Ladang Tersembunyi di Aceh