Mirisnya, dalam praktek ini korban hanya mendapat bayaran Rp 50 ribu saja per pelayanannya.
"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp 50 ribu sisanya dipegang D," kata Muhammad Firdaus kepda wartawan yang dilansir murianetwork.com melalui laman pmjnews.com.
Kasus prostitusi online ini awalnya dari perkenalan korban dan pelaku D.
Kemudian, korban dikenalkan kepada Oma yang merupakan pemilik salon sekaligus muncikari.
Baca Juga: 3 Daerah Terkaya di Provinsi Jawa Barat, Nomor 1 Bukan Bandung? Bekasi Urutan...
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan.
Pasal yang dikenakan kepada D adalah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Debat Serius Dijadikan Bahan Ketawa, Stand-up Comedy Malah Dihakimi
Eggi Sudjana Puji Jokowi: Cerdas, Berani, dan Militan
Dunia Hanya Punya 2,8 Hari Sebelum Langit Runtuh
Trump: Iran di Ambang Kejatuhan, Rakyat Mulai Kuasai Kota