Malam itu, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tegas. Pemerintah, lewat Satgas Penertiban Kawasan Hutan, akhirnya mencabut izin 28 perusahaan. Alasannya jelas: mereka terbukti melanggar dan menjadi pemicu bencana banjir bandang serta longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November lalu.
“Berdasarkan laporan itu, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan pelanggar,” tegas Prasetyo Hadi, atau yang akrab disapa Pras, dalam konferensi pers Selasa (20/1) malam.
Dia menegaskan kembali, “Kami ulangi, keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan itu diambil Presiden setelah meninjau laporan lengkap.”
Rapat penting itu sendiri digelar sehari sebelumnya, Senin (19/1). Uniknya, dipimpin langsung oleh Presiden yang saat itu berada di London, Inggris, via Zoom meeting. Hadir dalam konferensi pers malam Selasa sejumlah pejabat tinggi. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin yang menjabat Ketua Satgas PKH hadir, didampingi Wakil Ketua Satgas, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi. Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tampak hadir, menandai keseriusan penanganan kasus ini.
Menurut Pras, audit di lokasi bencana dipercepat pasca-kejadian. Hasilnya, dari 28 perusahaan yang kena sanksi, 22 di antaranya bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman. Luas konsesinya mencapai lebih dari 1 juta hektare. Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di luar kehutanan, seperti tambang dan perkebunan.
“Rinciannya, 22 perusahaan PBPH dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, serta Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu,” ucap Pras memaparkan.
Berikut adalah daftar lengkap perusahaan-perusahaan yang izin usahanya dicabut:
22 Perusahaan Pemanfaatan Hutan
Aceh
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara
- PT. AR
- PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari
Artikel Terkait
Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar, Sertifikat Tanah Jaminan Dikembalikan
Inggris Hancurkan Kosta Rika 3-0 di Laga Uji Coba Terakhir Jelang Piala Dunia 2026
Portugal Taklukkan Nigeria 2-1 pada Uji Coba Terakhir Sebelum Piala Dunia 2026
Laga Uji Coba Inggris vs Kosta Rika Tertunda Akibat Badai Petir di Orlando