RAGAM PALU - Pemecatan Honorer dan Pencopotan ASN di Untad, yang menggunakan istilah penataan, kata Rektor Prof Dr Amar Akbar Ali, ST.MT., melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr M. Rusydi, M.Si, yang dipublikasi di laman www.untad.ac.id edisi Rabu (10/1/2024), adalah dalam rangka Untad menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Tujuan ini menurut sejumlah pengamat sangat baik dan spektakuler. Namun diperlukan kehati-hatian agar mahasiswa jangan jadi korban pembebanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinaikkan demi memenuhi biaya operasional, setelah dana pusat APBN akan dikikis.
Pengikisan dana pusat adalah sebuah konsekuensi dari asumsi bahwa sebuah PTN-BH telah dinilai mampu membiayai dirinya tanpa harus menggantungkan bantuan pemerintah pusat. Diharuskan pandai mencari sumber dari usaha, tanpa menjadikan UKT sebagai gantungan yang membuat orangtua mahasiswa menjerit.
Mencermati Universitas Hasanuddin, yang sejak awal diragukan tidak akan bisa terhindar dari UKT-Trap (jebakan UKT), ternyata kini menjadi kenyataan.
Menurut Ulla Mappatang, Alumni Universitas Hasanuddin dalam ulasannya di Harian Fajar yang merangkum berbagai pandangan sejumlah pakar, di antaranya adalah Dr. Anhar Gonggong. Anhar adalah seorang Sejarahwan, Tokoh Nasional yang berasal dari Sulawesi Selatan. Dalam sebuah diskusi, Anhar khawatir UKT-Trap, terbukti jika itu yang dirasakan Unhas saat ini. Jebakan UKT, dapat dibuktikan dengan adanya kenaikan UKT demi memenuhi kebutuhan operasional.
Artikel Terkait
Prabowo Serahkan Bonus Rp 456 Miliar, Pesan Khusus untuk Atlet SEA Games
Dari Gilgamesh ke Amazon: Kisah Abadi Manusia dan Kutukan Hutan
iShowSpeed Bicara Gaza: Bebaskan Palestina, Aku Akan Bantu
Ironi di Panggung Komedi: Ketika Tawa Berujung Laporan Polisi