Tak cuma itu. Mereka juga meluncurkan dashboard pengaduan pertanahan. Sistem digital ini memungkinkan masyarakat memantau perkembangan penyelesaian kasus mereka secara terbuka. "Accountable antara Komisi II dan Menteri Pertanahan," tambahnya.
Lalu, bagaimana hasilnya? Hingga Desember 2025, capaiannya cukup signifikan. Dari 107 target kasus, 90 di antaranya berhasil diselesaikan. Angka yang tidak main-main.
"Komisi II terus mengikuti penyelesaian-penyelesaian terkait dengan persoalan mafia tanah ini," tegas Bima.
Yang lebih menggembirakan, upaya pemberantasan mafia tanah menunjukkan hasil nyata. Sebanyak 185 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, tanah seluas 14.315,36 hektare berhasil direbut kembali dari penguasaan ilegal.
Tak hanya tanah yang diselamatkan. Potensi kerugian negara yang hampir mencapai Rp 23,3 triliun pun berhasil diamankan. Sebuah langkah maju yang patut dicatat.
Artikel Terkait
Malaikat di Roma yang Mirip PM Meloni Picu Polemik Politik
Utusan AS dan Rusia Gelar Pembicaraan Rahasia di Florida, Bahas Jalan Damai Ukraina
Balita 4 Tahun di Cilacap Tewas Dibunuh dan Dilecehkan oleh Tetangga Sendiri
Serangan Udara di Gaza Tewaskan 28 Warga, Seperempatnya Anak-anak