Tak cuma itu. Mereka juga meluncurkan dashboard pengaduan pertanahan. Sistem digital ini memungkinkan masyarakat memantau perkembangan penyelesaian kasus mereka secara terbuka. "Accountable antara Komisi II dan Menteri Pertanahan," tambahnya.
Lalu, bagaimana hasilnya? Hingga Desember 2025, capaiannya cukup signifikan. Dari 107 target kasus, 90 di antaranya berhasil diselesaikan. Angka yang tidak main-main.
"Komisi II terus mengikuti penyelesaian-penyelesaian terkait dengan persoalan mafia tanah ini," tegas Bima.
Yang lebih menggembirakan, upaya pemberantasan mafia tanah menunjukkan hasil nyata. Sebanyak 185 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, tanah seluas 14.315,36 hektare berhasil direbut kembali dari penguasaan ilegal.
Tak hanya tanah yang diselamatkan. Potensi kerugian negara yang hampir mencapai Rp 23,3 triliun pun berhasil diamankan. Sebuah langkah maju yang patut dicatat.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral