Tak cuma itu. Mereka juga meluncurkan dashboard pengaduan pertanahan. Sistem digital ini memungkinkan masyarakat memantau perkembangan penyelesaian kasus mereka secara terbuka. "Accountable antara Komisi II dan Menteri Pertanahan," tambahnya.
Lalu, bagaimana hasilnya? Hingga Desember 2025, capaiannya cukup signifikan. Dari 107 target kasus, 90 di antaranya berhasil diselesaikan. Angka yang tidak main-main.
"Komisi II terus mengikuti penyelesaian-penyelesaian terkait dengan persoalan mafia tanah ini," tegas Bima.
Yang lebih menggembirakan, upaya pemberantasan mafia tanah menunjukkan hasil nyata. Sebanyak 185 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, tanah seluas 14.315,36 hektare berhasil direbut kembali dari penguasaan ilegal.
Tak hanya tanah yang diselamatkan. Potensi kerugian negara yang hampir mencapai Rp 23,3 triliun pun berhasil diamankan. Sebuah langkah maju yang patut dicatat.
Artikel Terkait
Tabungan Haji Selamat dari Kubangan Lumpur, Harapan Kembali Bersemi
Jet Tempur Pakistan Beri Kehormatan, Prabowo Disambut Hangat di Islamabad
Dari Dapur Rumah ke Ribuan Porsi: Kisah Maya dan Program Makan Bergizi
Korban Tewas Banjir Bandang Sumatera Hampir Seribu, 298 Masih Hilang