Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PLN. Upaya konfirmasi ke Indonesia Power juga belum mendapat jawaban. Namun, dari dalam perusahaan, beredar kabar bahwa mereka sedang fokus menangani banjir besar di Sumatera. Itu yang disebut-sebut sebagai alasan belum adanya respons.
Di sisi lain, PADHI bersikukuh dengan gugatannya. Mereka menilai semua insiden gangguan pembangkit sepanjang 2024-2025 adalah bukti nyata lemahnya pengawasan internal. Dalam dokumen gugatan, organisasi hukum ini menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tuntutannya jelas. PADHI mendesak PLN untuk memberikan klarifikasi publik tertulis dan terbuka soal data FODER serta kondisi riil pembangkit. Mereka juga meminta laporan audit operasional 2024-2025 disampaikan ke publik dan lembaga terkait.
Namun begitu, poin yang paling ditekankan adalah perlunya audit investigatif independen. Audit ini dianggap krusial untuk menelusuri tuntas semua isu, mulai dari ancaman blackout, gangguan sistem, hingga kebakaran di PLTU Labuan Angin. Tujuannya, agar ada akuntabilitas dan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Majelis hakim akan menjadwalkan sidang berikutnya setelah mencatat ketidakhadiran ini. Sekarang, semua mata tertuju pada sidang mendatang. Akankah PLN dan Indonesia Power akhirnya datang dan memberi jawaban atas gugatan triliunan rupiah ini? Kita tunggu saja.
Artikel Terkait
Bupati Aceh Selatan Diperiksa Usai Tinggalkan Wilayah Banjir untuk Umrah
Ibu Pelaku Bom SMAN 72 Diperiksa Polisi, Motif Masih Diselidiki
Menteri Kesehatan Kerahkan Tim dan Vendor Perbaiki Alat Medis Rusak di Aceh
Rocky Gerung Bongkar Kesenjangan Hukum di Sidang Laras Faizati