PLN dan Indonesia Power Tak Hadir di Sidang Rp 3,7 Triliun, PADHI Minta Audit dan Penjelasan
Persidangan pertama kasus gugatan Rp 3,7 triliun berjalan sepi. Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu, hanya diisi oleh penggugat. Padahal, agenda hari itu cukup penting: memeriksa kelengkapan berkas dan membacakan pokok gugatan. Dua pihak yang digugat, PT PLN (Persero) dan PT Indonesia Power, sama sekali tidak muncul.
Menurut sejumlah saksi, ketidakhadiran itu langsung mencuri perhatian. Apalagi, gugatan yang diajukan Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) ini bukan main-main. Mereka menyoroti serangkaian kejadian yang dianggap sebagai kelalaian. Mulai dari pengelolaan pembangkit yang bermasalah, kekacauan data Force Outage & Derating (FODER), hingga insiden ledakan dan kebakaran di PLTU Labuan Angin, Sumatera Utara. Kejadian di Labuan Angin itu sendiri sempat bikin waswas, nyaris memicu pemadaman listrik luas.
Gugatan itu sendiri sudah terdaftar sejak 20 November lalu. Tercatat tiga nama sebagai tergugat: PT Indonesia Power, PT PLN, serta Hanafi Nur Rifai selaku Direktur Operasi Batu Bara PLN IP. Tapi, seperti sudah disebutkan, tak satu pun dari mereka hadir.
Lantas, di mana mereka?
Artikel Terkait
Ketua TPUA Berbalik Arah, Lapor Aktivis yang Dulu Mereka Bela
Di Tengah Isu Reshuffle, Budisatrio Bungkam Soal Kabar Penggantian Sugiono
Makam Terendam, Ziarah Terhalang: Banjir Kembali Melanda TPU Mangun Jaya Bekasi
Muslim Arbi: Prabowo Bisa Dapat Dukungan Publik dengan Revisi Posisi Polri