PLN dan Indonesia Power Tak Hadir di Sidang Rp 3,7 Triliun, PADHI Minta Audit dan Penjelasan
Persidangan pertama kasus gugatan Rp 3,7 triliun berjalan sepi. Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu, hanya diisi oleh penggugat. Padahal, agenda hari itu cukup penting: memeriksa kelengkapan berkas dan membacakan pokok gugatan. Dua pihak yang digugat, PT PLN (Persero) dan PT Indonesia Power, sama sekali tidak muncul.
Menurut sejumlah saksi, ketidakhadiran itu langsung mencuri perhatian. Apalagi, gugatan yang diajukan Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) ini bukan main-main. Mereka menyoroti serangkaian kejadian yang dianggap sebagai kelalaian. Mulai dari pengelolaan pembangkit yang bermasalah, kekacauan data Force Outage & Derating (FODER), hingga insiden ledakan dan kebakaran di PLTU Labuan Angin, Sumatera Utara. Kejadian di Labuan Angin itu sendiri sempat bikin waswas, nyaris memicu pemadaman listrik luas.
Gugatan itu sendiri sudah terdaftar sejak 20 November lalu. Tercatat tiga nama sebagai tergugat: PT Indonesia Power, PT PLN, serta Hanafi Nur Rifai selaku Direktur Operasi Batu Bara PLN IP. Tapi, seperti sudah disebutkan, tak satu pun dari mereka hadir.
Lantas, di mana mereka?
Artikel Terkait
Ibu Pelaku Bom SMAN 72 Diperiksa Polisi, Motif Masih Diselidiki
Menteri Kesehatan Kerahkan Tim dan Vendor Perbaiki Alat Medis Rusak di Aceh
Rocky Gerung Bongkar Kesenjangan Hukum di Sidang Laras Faizati
Prabowo Perintahkan Kerahkan Dokter Magang ke Puskesmas Korban Banjir Aceh