Rapat paripurna DPR pada Senin (13/8) akhirnya rampung juga. Para anggota dewan menyepakati dua hal penting: rancangan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2026, plus perubahan kedua untuk Prolegnas Prioritas periode 2025-2026. Ini jadi langkah awal yang krusial sebelum pembahasan RUU-RUU digulirkan lebih serius.
Di tengah rapat itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, memaparkan detailnya. Ternyata, ada enam RUU yang sudah disahkan tahun 2025 lalu dikeluarkan dari daftar prioritas 2026. Nah, kosongnya slot itu langsung diisi.
“Berdasarkan hal tersebut, Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang sepakat untuk mengusulkan 6 RUU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” jelas Bob.
Jadi, apa saja yang masuk? Ini daftarnya:
- RUU perubahan untuk Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang umurnya sudah puluhan tahun.
- RUU tentang Kejaksaan RI, ini perubahan yang kedua kalinya.
- RUU Patriot Bond, namanya yang cukup menarik perhatian.
- RUU Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
- RUU BUMN, perubahan keempat kalinya.
- Dan terakhir, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah.
Tapi daftarnya nggak cuma segitu. Menurut Bob, masih ada tambahan lagi yang dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas, baik untuk tahun 2026 maupun periode 2025-2026.
“Serta menambahkan satu RUU usulan DPD ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, yaitu RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi,” ucap Bob.
“Sekaligus memasukkan dua RUU usulan DPR, dalam hal ini Badan Legislasi, ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan serta RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi,” lanjutnya.
Nah, satu topik yang selalu hangat dibicarakan juga masuk. Bob menyebut RUU tentang Masyarakat Adat masuk dalam prioritas tahun 2026.
“Rapat kerja antara Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang juga menyepakati RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usul Badan Legislasi di Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026,” katanya.
Ia menambahkan, langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. “Hal ini dilakukan sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah yang bermuara pada pencapaian keberlanjutan pembangunan,” jelas Bob.
Kalau dijumlah semua, angkanya jadi cukup banyak. Untuk Prolegnas Prioritas 2025-2029, totalnya mencapai 199 RUU. Sementara khusus untuk tahun 2026, ada 64 RUU yang masuk daftar prioritas.
“Berdasarkan kesepakatan, memperhatikan saran serta masukan dalam rapat kerja, maka rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Menteri Hukum RI serta panitia penyusunan undang-undang DPD RI setuju untuk menyepakati jumlah Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025-2029 sebanyak 199 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka, dan jumlah Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 64 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” papar Bob panjang lebar.
Yang penting, semua fraksi ternyata sepakat. “Bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, pendapat pemerintah dan pendapat DPD terhadap RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026, dapat kami laporkan semua fraksi menyetujui secara bulat,” tambahnya.
Maka, pengesahan pun dilakukan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menanyakan persetujuan akhir.
“Sidang dewan yang kami hormati, kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan, satu, perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dua, perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju!” sahut para anggota serentak, mengakhiri pembahasan.
“Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutup Dasco. Pekerjaan rumah legislasi untuk tahun-tahun mendatang pun resmi dimulai.
Artikel Terkait
Polda Papua Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke, Negara Rugi Hingga Rp197 Juta
Kuasa Hukum Jusuf Kalla Sebut Ada Gerakan Terpola di Balik Pemotongan Video Ceramah Mati Syahid
IHSG Terus Terkoreksi ke 7.072, Sinyal Rebound Jangka Pendek Mulai Terlihat
KPK Endus Oknum Klaim Bisa Atur Perkara di Kasus Korupsi Bea Cukai