Bupati Kabur Umroh Saat Banjir, Gerindra Langsung Pecat

- Senin, 08 Desember 2025 | 15:50 WIB
Bupati Kabur Umroh Saat Banjir, Gerindra Langsung Pecat

Rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12) lalu, berlangsung tegang. Presiden Prabowo Subianto tak bisa menyembunyikan rasa kesalnya. Kali ini, sorotannya tertuju pada seorang bupati dari partainya sendiri.

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, ketahuan pergi umroh sejak 2 Desember. Masalahnya, dia berangkat justru saat wilayahnya sedang dilanda banjir. Bagi Prabowo, tindakan ini jelas sebuah pelarian dari tanggung jawab.

"Saya enggak mau tanya partai mana itu," ucap Prabowo dengan nada datar namun menusuk, saat rapat.

Sekjen Gerindra, Sugiono, langsung menangkap sinyal itu. Dengan cepat dia menimpali.

"Sudah saya pecat," sahutnya, menegaskan bahwa Mirwan MS tak lagi menjadi kader partai.

Sebenarnya, Mirwan adalah Ketua DPC Gerindra di Aceh Selatan. Tapi tindakannya dinilai terlalu parah. Parahnya lagi, sebelum berangkat, dia sempat mengeluarkan surat resmi yang menyatakan ketidaksanggupan Pemkab Aceh Selatan menangani darurat banjir dan longsor di 11 kecamatan. Surat itu ditembuskan ke Gubernur Aceh.

Bagi Prabowo yang berlatar belakang militer, sikap seperti ini tak bisa ditolerir. Dalam dunia tentara, kata dia, pergi di saat krisis sama saja dengan desersi. Seorang prajurit yang menolak perintah atasan.

Di sisi lain, publik pun geram. Foto-foto Mirwan dan istrinya, Devina Fisah, di Mekkah beredar luas, diunggah oleh akun Instagram sebuah biro perjalanan umroh. Keberangkatannya di tengah musibah warga itu menuai badai kritik.

Hingga kini, Mirwan MS sendiri belum memberikan konfirmasi jelas. Akun Instagram pribadinya hanya menampilkan video dari empat hari lalu, saat dia mengunjungi salah satu lokasi banjir. Itu pun tak cukup meredam amarah. Kolom komentarnya dipenuhi hujatan dan kekecewaan warga yang merasa ditinggalkan.

Rasanya, keputusan cepat Gerindra untuk memecatnya adalah langkah yang tak terhindarkan. Sebuah babak memalukan yang berakhir dengan pemecatan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar