“Hal ini dapat terjadi karena rakyat warga terlibat secara langsung sebagai pelaku dalam pengambilan keputusan-keputusan negara di parlemen,” ucap Yudi.
Maka, melalui gugatannya, dia mendorong agar perwakilan ormas atau LSM bisa maju menjadi calon legislatif. Tidak cuma itu, permohonannya juga berisi sejumlah tuntutan spesifik.
Pertama, tentu saja meminta MK mengabulkan permohonannya. Kedua, agar bunyi Pasal 240 ayat (1) huruf n diubah. Dia mengusulkan agar persyaratan calon diperluas, tidak hanya untuk anggota partai politik, tetapi juga mencakup perwakilan dari kelompok masyarakat sipil, LSM, ormas, hingga individu perorangan yang diusung partai untuk mengisi apa yang disebutnya sebagai 'Fraksi Rakyat'.
Selanjutnya, Yudi meminta MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memasukkan norma dari putusan ini ke dalam UU, agar bisa diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang. Tak lupa, putusan itu juga harus dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dan sebagai penutup, permohonan itu meminta putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono jika MK punya pertimbangan lain. Gugatan ini jelas akan memantik perdebatan panjang soal sistem perwakilan kita. Apakah jalan satu-satunya memang harus melalui partai? Mungkin saja tidak.
Artikel Terkait
Dari Pesantren ke Kampus: Sebuah Perjalanan Mencari Arah di Tengah Godaan Dunia
Wakil Wali Kota dan Ketua Fraksi DPRD Bandung Tersandung Kasus Proyek Fiktif
Kepala BNPB Turun Langsung, Janjikan Bantuan Besar untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Gus Yahya Bantah Sahnya Rapat Pleno yang Tunjuk Pj Ketum PBNU