Aktivis Gugat MK, Minta Jalur Ormas Bisa Masuk Parlemen

- Senin, 08 Desember 2025 | 12:48 WIB
Aktivis Gugat MK, Minta Jalur Ormas Bisa Masuk Parlemen

“Hal ini dapat terjadi karena rakyat warga terlibat secara langsung sebagai pelaku dalam pengambilan keputusan-keputusan negara di parlemen,” ucap Yudi.

Maka, melalui gugatannya, dia mendorong agar perwakilan ormas atau LSM bisa maju menjadi calon legislatif. Tidak cuma itu, permohonannya juga berisi sejumlah tuntutan spesifik.

Pertama, tentu saja meminta MK mengabulkan permohonannya. Kedua, agar bunyi Pasal 240 ayat (1) huruf n diubah. Dia mengusulkan agar persyaratan calon diperluas, tidak hanya untuk anggota partai politik, tetapi juga mencakup perwakilan dari kelompok masyarakat sipil, LSM, ormas, hingga individu perorangan yang diusung partai untuk mengisi apa yang disebutnya sebagai 'Fraksi Rakyat'.

Selanjutnya, Yudi meminta MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memasukkan norma dari putusan ini ke dalam UU, agar bisa diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang. Tak lupa, putusan itu juga harus dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dan sebagai penutup, permohonan itu meminta putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono jika MK punya pertimbangan lain. Gugatan ini jelas akan memantik perdebatan panjang soal sistem perwakilan kita. Apakah jalan satu-satunya memang harus melalui partai? Mungkin saja tidak.


Halaman:

Komentar