Mahkamah Konstitusi kembali mendapat gugatan menarik. Kali ini, seorang aktivis bernama Yudi Syamhudi Suyuti mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Inti persoalannya? Aturan yang mewajibkan caleg untuk berasal dari partai politik.
Yudi mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU tersebut. Bunyi pasal itu jelas: bakal calon anggota DPR dan DPRD harus menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. Bagi Yudi, aturan ini justru mempersempit ruang.
“Pemohon berniat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2029 sebagai perwakilan dari Organisasi Masyarakat Sipil atau Lembaga Swadaya Masyarakat,” begitu penggalan permohonannya yang dikutip dari situs MK, Senin (8/12).
Pria yang aktif di sejumlah organisasi masyarakat ini merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Dia menjabat sebagai Ketua Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif sekaligus Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat. Menurutnya, rakyat seharusnya punya jalur langsung untuk menyalurkan aspirasi, tanpa harus selalu melalui partai politik.
Argumennya sederhana tapi mendasar. Di parlemen, perlu ada fraksi rakyat yang berdampingan dengan fraksi partai politik. Baru kemudian kedaulatan benar-benar bisa dikatakan berada di tangan rakyat.
Artikel Terkait
Video Viral Soroti Kemacetan Kapal di Muara Angke, Gubernur DKI Turun Tangan
Said Didu Tantang Prabowo: Siapa yang Benar-benar Memegang Kendali?
DPR Usulkan Penghentian Kasus Hogi Miyana, Istri: Akhirnya Kami Dapat Keadilan
Tere Liye Soroti Rencana Anggaran 100 Triliun untuk Pesantren: Jangan Sampai Jadi Ajang Bancakan