Mahkamah Konstitusi kembali mendapat gugatan menarik. Kali ini, seorang aktivis bernama Yudi Syamhudi Suyuti mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Inti persoalannya? Aturan yang mewajibkan caleg untuk berasal dari partai politik.
Yudi mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU tersebut. Bunyi pasal itu jelas: bakal calon anggota DPR dan DPRD harus menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. Bagi Yudi, aturan ini justru mempersempit ruang.
“Pemohon berniat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2029 sebagai perwakilan dari Organisasi Masyarakat Sipil atau Lembaga Swadaya Masyarakat,” begitu penggalan permohonannya yang dikutip dari situs MK, Senin (8/12).
Pria yang aktif di sejumlah organisasi masyarakat ini merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Dia menjabat sebagai Ketua Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif sekaligus Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat. Menurutnya, rakyat seharusnya punya jalur langsung untuk menyalurkan aspirasi, tanpa harus selalu melalui partai politik.
Argumennya sederhana tapi mendasar. Di parlemen, perlu ada fraksi rakyat yang berdampingan dengan fraksi partai politik. Baru kemudian kedaulatan benar-benar bisa dikatakan berada di tangan rakyat.
“Hal ini dapat terjadi karena rakyat warga terlibat secara langsung sebagai pelaku dalam pengambilan keputusan-keputusan negara di parlemen,” ucap Yudi.
Maka, melalui gugatannya, dia mendorong agar perwakilan ormas atau LSM bisa maju menjadi calon legislatif. Tidak cuma itu, permohonannya juga berisi sejumlah tuntutan spesifik.
Pertama, tentu saja meminta MK mengabulkan permohonannya. Kedua, agar bunyi Pasal 240 ayat (1) huruf n diubah. Dia mengusulkan agar persyaratan calon diperluas, tidak hanya untuk anggota partai politik, tetapi juga mencakup perwakilan dari kelompok masyarakat sipil, LSM, ormas, hingga individu perorangan yang diusung partai untuk mengisi apa yang disebutnya sebagai 'Fraksi Rakyat'.
Selanjutnya, Yudi meminta MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memasukkan norma dari putusan ini ke dalam UU, agar bisa diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang. Tak lupa, putusan itu juga harus dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dan sebagai penutup, permohonan itu meminta putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono jika MK punya pertimbangan lain. Gugatan ini jelas akan memantik perdebatan panjang soal sistem perwakilan kita. Apakah jalan satu-satunya memang harus melalui partai? Mungkin saja tidak.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu