Mahkamah Konstitusi kembali mendapat gugatan menarik. Kali ini, seorang aktivis bernama Yudi Syamhudi Suyuti mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Inti persoalannya? Aturan yang mewajibkan caleg untuk berasal dari partai politik.
Yudi mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU tersebut. Bunyi pasal itu jelas: bakal calon anggota DPR dan DPRD harus menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. Bagi Yudi, aturan ini justru mempersempit ruang.
“Pemohon berniat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2029 sebagai perwakilan dari Organisasi Masyarakat Sipil atau Lembaga Swadaya Masyarakat,” begitu penggalan permohonannya yang dikutip dari situs MK, Senin (8/12).
Pria yang aktif di sejumlah organisasi masyarakat ini merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Dia menjabat sebagai Ketua Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif sekaligus Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat. Menurutnya, rakyat seharusnya punya jalur langsung untuk menyalurkan aspirasi, tanpa harus selalu melalui partai politik.
Argumennya sederhana tapi mendasar. Di parlemen, perlu ada fraksi rakyat yang berdampingan dengan fraksi partai politik. Baru kemudian kedaulatan benar-benar bisa dikatakan berada di tangan rakyat.
Artikel Terkait
Hashim Djojohadikusumo: Stanza Kedua Indonesia Raya, Kunci Menuju Indonesia Bahagia
Anggota DPR Usulkan Tim Kilat Kominfo untuk Lawan Hoaks dalam Hitungan Menit
Kasus KM 50 Dibawa ke Pengadilan Dunia, Rizieq Sebut 26 Pejabat Negara Dilaporkan ke ICC
Gotong Royong TNI-Pemadam Bersihkan RSUD Aceh Tamiang dari Sisa Banjir