Oleh: Agus Wahid
Bencana yang melanda sebagian Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh belum lama ini sungguh mengerikan. Dahsyatnya melebihi tsunami Aceh 2004. Bayangkan, banjir bandang datang serentak, menyapu pemukiman, jalan, dan segala yang ada di hadapannya. Korban jiwa berjatuhan. Hewan dan keanekaragaman hayati pun ikut musnah. Rusaknya ekosistem ini, ya, kita belum tahu dampak jangka panjangnya seperti apa. Sungguh sebuah kehancuran yang luar biasa.
Kalau mau jujur, peristiwa ini bukan sekadar bencana alam biasa. Ini lebih mirip sebuah “pembantaian” yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kata itu sengaja saya pakai. Faktanya berbicara: ratusan nyawa manusia, tua muda, laki-laki perempuan, lenyap begitu saja. Alam tak peduli. Satwa dan tumbuhan pun ikut digulung. Padahal, kita semua butuh air bersih dan oksigen dari ekosistem yang sehat untuk bisa bertahan hidup.
Dari kacamata tertentu, serangan “pasukan air” ini bukan cuma pembersihan etnis. Lebih dari itu. Ini adalah kejahatan. Kejahatan terhadap kemanusiaan, terhadap binatang, dan terhadap kosmos itu sendiri. Dua jenis kejahatan terakhir mungkin belum tercantum dalam kitab undang-undang mana pun. Tapi, mengabaikannya? Itu berbahaya. Alam akan membalas dengan caranya sendiri: panas ekstrem, krisis air berkepanjangan, dan sederet masalah lingkungan lain. Nanti kita lihat.
Lantas, apa yang bisa dilakukan? Setidaknya ada dua jalur sanksi hukum yang berat. Pertama, hukum positif di Indonesia. Kalau negara lamban, wajar saja jika rakyat menggugat ke Mahkamah Internasional. Sasaran hukumnya jelas: bukan alam yang mengamuk, melainkan para perancang krisis ekologi ini. Mereka yang punya konsesi dan mereka yang memberi izin.
Nah, ini pertanyaan besarnya: siapa dalangnya?
Kalau kita tilik gerakan pembalakan hutan, aktor utamanya cuma dua: pemegang izin tebang dan pihak yang mengeluarkan izin itu. Biasanya terkait alih fungsi hutan jadi kebun sawit atau tambang. Mustahil rakyat kecil bisa melakukan pembalakan seluas dan semasif itu. Pasti ada perusahaan besar yang terlibat. Dan ketika ditelusuri, biasanya mereka berkomplot dengan pemegang kebijakan.
Data Kementerian Kehutanan menyebutkan beberapa nama. Sinar Mas (Keluarga Wijaya) menguasai sekitar 4,4 juta hektar di Sumatera. APP (untuk pulp/HTI) sekitar 2,6 juta hektar. Royal Golden Eagle milik Sukanto Tanoto juga seluas 2,6 juta hektar. April sekitar 1,5 juta hektar. Ada juga RGE Group lain dan Salim Group melalui beberapa anak perusahaannya.
Yang menarik, izin-izin konsesi besar itu banyak dikeluarkan di era tertentu. Masa Menteri MS Kaban (2004-2009) misalnya, seluas 589 ribu hektar lebih. Di zaman Zulkifli Hasan, malah mencapai 1,6 juta hektar. Sementara di periode Siti Nurbaya, fokusnya lebih ke penertiban dan pencabutan izin bagi yang bermasalah, sehingga yang tersisa sekitar 600-800 hektar.
Dari data administratif dan lapangan, sebenarnya gampang sekali menunjuk siapa yang paling royal memberi izin. Pertanyaannya, beranikah negara bertindak tegas? Banyak yang meragukannya. Pemilik konsesi itu para cukong yang punya relasi kuat dengan kekuasaan. Bahkan jika presiden memberi kebebasan penuh pada penegak hukum, keraguan tetap ada. Soalnya, “angin” sogokan masih sering menerpa oknum-oknum aparat. Memprihatinkan, tapi itulah realita yang sulit dibantah.
Mungkin satu langkah maksimal yang bisa diambil Presiden Prabowo sekarang adalah memanfaatkan tragedi nasional ini untuk melakukan reshuffle kabinet. Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM adalah yang paling langsung bertanggung jawab. Setidaknya, mereka dianggap lalai mengawasi kerusakan yang sudah kritis ini. Baru ketahuan setelah segalanya ambruk.
Tapi, apakah hanya menteri yang sekarang? Tentu tidak. Para mantan menteri, baik dari Kehutanan maupun ESDM, layak diperiksa. Soalnya, pembalakan liar ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Begitu juga dengan kepala daerah yang memberi “karpet merah” bagi perusak hutan. Mereka semua pantas kena sanksi politik.
Pesan politiknya jelas: jangan sembrono memakai kewenangan. Penegakan hukum yang baik akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kembali ke pertanyaan tadi: apakah negara akan mengejar para komplotan itu? Jangan terlalu berharap. Di sinilah peran rakyat. Korban keganasan alam akibat ulah para pembalak masif itu punya hak untuk menunjukkan keberanian. Ratusan nyawa melayang, jutaan orang menderita. Kerugian material mencapai miliaran, bahkan triliunan. Sementara para pemilik konsesi mungkin sedang bersantai di Singapura. Situasi seperti ini bikin geram. Maka, wajar jika muncul tuntutan balas yang setimpal.
Ada dua opsi yang mungkin. Pertama, hukum badan: nyawa dibalas nyawa. Keluarga korban bisa menuntut hal itu. Kedua, gugatan perdata besar-besaran. Para korban menuntut ganti rugi material dan immaterial yang harus ditanggung pengusaha, bukan pemerintah. Ini soal keadilan bisnis. Kalau pemerintah yang bayar, ujung-ujungnya juga dari rakyat, padahal rakyat sendiri yang jadi korban.
Makna penting dari dua model sanksi itu sebenarnya adalah pengereman. Agar ada efek jera. Siapa pun akan berpikir ulang sebelum mengeksploitasi sumber daya alam secara serampangan. Ini bukan soal main hakim sendiri, tapi lebih pada menciptakan kemanfaatan untuk masa depan.
Sayangnya, pemikiran tentang ganti rugi semacam ini belum ada dalam sistem hukum kita. Karena itu, sudah waktunya UU Kehutanan dan UU Minerba direvisi. Rakyat perlu diberi payung hukum untuk menentukan sikap, mungkin berdasarkan hukum adat atau prinsip kemanusiaan yang layak.
Pada akhirnya, banjir bandang di Sumatera ini harus jadi bahan perenungan dan terobosan holistik. Kita perlu menghormati sesama manusia dan hubungan kita dengan lingkungan. Juga hubungan dengan Sang Pencipta. Sudah sejak lama kita diingatkan untuk menjadi khalifah yang menjaga bumi, bukan merusaknya.
Harmoni antar sesama makhluk adalah fondasi untuk membangun negara dan masyarakat yang sejahtera dan maju. Itu impian kita semua.
(Analis politik dan pembangunan)
Artikel Terkait
Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sinte Bentuk Cair untuk Vape, Sembilan Tersangka Diamankan
Anggota DPR Minta Pemerintah Tak Lengah Hadapi Ancaman Kemarau Ekstrem El Nino Godzilla
Suami di Minahasa Utara Ancam Istri dengan Senapan Angin, Polisi Amankan Pelaku dalam 15 Menit
Kakek 72 Tahun Jadi Buronan 7 Bulan Usai Aniaya Majikan hingga Jari Putus karena Masalah Upah