Konser musik Gesrek di Pantai Carnaval Ancol, Sabtu malam lalu, berakhir ricuh. Bukan karena panggung, tapi aksi para pencopet yang memanfaatkan kerumunan penonton. Polisi akhirnya menangkap sejumlah pelaku usai mendapat laporan beruntun tentang hilangnya handphone.
Menurut sejumlah saksi, kondisi di depan panggung memang sangat padat dan berdesakan. Suasana itulah yang rupanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk beraksi. Melihat tren laporan yang terus masuk, Kapolsek Pademangan Kompol Immanuel Sinaga langsung turun tangan. Dia memerintahkan tim Tourism Patrol dan Opsnal Reskrim untuk bergerak.
“Dari hasil observasi, tim mengamankan sejumlah pelaku yang membawa handphone yang bukan miliknya,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James, pada Sabtu (5/12).
James menambahkan, “Kami juga melakukan body checking kepada penonton yang keluar guna mencegah pelaku lain melarikan diri.”
Operasi itu tak lama. Polisi dengan cepat mengidentifikasi beberapa orang dengan gerak-gerik mencurigakan di tengah kerumunan. Mereka langsung diamankan dan digeledah. Hasilnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga bekerja dalam tiga kelompok terpisah: MTM, SH, dan AGS dalam satu grup; SA sendirian; dan MH juga bertindak solo.
Yang menarik, polisi menduga aksi ini direncanakan. Para tersangka sengaja membeli tiket konser agar bisa leluasa masuk dan berbaur dengan korban. Modusnya klasik, tapi efektif di tengah hiruk-pikuk acara.
Dari penggerebekan, polisi menyita total 21 unit handphone. Kabar baiknya, delapan ponsel sudah berhasil dikembalikan karena pemiliknya melapor. Sisanya? Masih menunggu di kantor polisi. Polisi telah mengumumkannya dan meminta masyarakat yang kehilangan untuk datang dengan bukti kepemilikan.
Hingga saat ini, Polsek Pademangan telah memproses delapan laporan resmi. Mereka masih berusaha menelusuri pemilik dari perangkat yang belum terklaim. Di sisi lain, penyidik juga mendalami apakah para tersangka ini punya ‘karya’ serupa di konser-konser sebelumnya.
Mereka terancam hukuman berat. Pasal yang menjerat adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara. Sebuah pelajaran mahal untuk sebuah momen mencuri di tengah euphoria musik.
Artikel Terkait
Atletico Madrid vs Arsenal Imbang 1-1, Dua Gol Penalti Warnai Semifinal Liga Champions
Al-Nassr Perpanjang Rekor 20 Kemenangan Beruntun Usai Tekuk Al-Ahli 2-0
774 Pelanggaran Disiplin Terjadi di Kemenimipas, Bolos Kerja Mendominasi hingga 42 Pegawai Dipecat
Mentan Amran: Capaian Pangan Nasional Tak Lepas dari Peran TNI, Stok Beras Capai Rekor 5,12 Juta Ton