Residivis Bobol Rumah di Tangerang, Emas dan Uang Rp 126 Juta Raib untuk Modal Sabu

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:42 WIB
Residivis Bobol Rumah di Tangerang, Emas dan Uang Rp 126 Juta Raib untuk Modal Sabu

Tanggal 16 Oktober lalu, sebuah rumah di kawasan Poris, Cipondoh, Tangerang, dibobol. Pemiliknya, yang sedang tak ada di tempat, harus menanggung kerugian yang tak sedikit. Barang-barang berharga lenyap begitu saja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membeberkan rinciannya pada Sabtu (6/12).

"Pelaku berhasil menggasak kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp 25 juta, dan 1 unit HP. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 126 juta,"

Pelaku berinisial H, atau yang akrab disapa Nano, ternyata punya modus operandi yang sederhana. Dia berjalan kaki, menyusuri kawasan, mencari target rumah yang tampak kosong. Begitu menemukan sasarannya, dia memanjat pagar dan merusak teralis jendela. Aksi itu cepat dan langsung. Di dalam, dia tak banyak cingcong, langsung menggasak perhiasan dan uang yang bisa ditemui.

Namun, aksinya tak berlangsung lama. Polisi akhirnya menangkapnya di bawah Flyover Cengkareng pada 2 Desember 2025.

Setelah diperiksa, profil Nano pun terbuka. Dia bukan pencuri pemula. Dia residivis, sudah bolak-balik penjara. Tercatat, pada 2017 dia pernah ditangkap karena mencuri senjata api dari rumah seorang anggota Brimob. Itu baru awal.

Di tahun 2021 dan 2022, dia kembali beraksi dengan cara serupa: menyasar rumah kosong. Ada pola yang konsisten di sini. Menurut pengakuannya, hasil curiannya itu dia pakai untuk modal. Modal apa? Untuk jual beli narkotika jenis sabu.

"Kepada petugas, Nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu,"

Dari pengungkapan kasus ini, polisi tak hanya menangkap orangnya. Mereka juga menyita barang bukti. Ada perhiasan hasil curian, dan yang menarik, dua unit motor yang diduga juga berasal dari aksi kejahatan lainnya.

Kini, nasib Nano tinggal menunggu proses hukum. Budi Hermanto menutup penjelasannya dengan menyebut pasal yang menjerat.

"Petugas menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara,"

Sembilan tahun. Sebuah ancaman hukuman yang berat untuk seorang yang, sayangnya, tampaknya belum kapok juga.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler