Di tahun 2021 dan 2022, dia kembali beraksi dengan cara serupa: menyasar rumah kosong. Ada pola yang konsisten di sini. Menurut pengakuannya, hasil curiannya itu dia pakai untuk modal. Modal apa? Untuk jual beli narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi tak hanya menangkap orangnya. Mereka juga menyita barang bukti. Ada perhiasan hasil curian, dan yang menarik, dua unit motor yang diduga juga berasal dari aksi kejahatan lainnya.
Kini, nasib Nano tinggal menunggu proses hukum. Budi Hermanto menutup penjelasannya dengan menyebut pasal yang menjerat.
Sembilan tahun. Sebuah ancaman hukuman yang berat untuk seorang yang, sayangnya, tampaknya belum kapok juga.
Artikel Terkait
Potret Pahit Pendidikan Indonesia: Skor TKA 2025 Buka Mata dan Jurang Antardaerah
Buku Hijau di Toko Itu Membawanya Menuju Syahadat
Jakarta Timur Paling Parah, 15 RT Masih Terendam Banjir
Hologram Jadi Tameng Terakhir Melawan Ijazah Palsu