Laporan itu pun berujung panjang. Polres Pacitan bergerak cepat. Kasatreskrim setempat, AKP Khoirul Maskanan, menyebut penyidik sudah mengantongi dua alat bukti kuat. "Iya, Mbah Tarman kami tahan… Dia ditahan karena memalsukan dokumen, dalam hal ini cek," ungkap Khoirul Jumat lalu.
Prosesnya berlangsung cepat. Awalnya, Mbah Tarman hanya diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 4 Desember. Tapi bukti dianggap sudah cukup kuat. Malam harinya, statusnya langsung berubah jadi tersangka dan ia pun langsung dijebloskan ke sel.
Khoirul menjelaskan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Hasil uji forensik menyimpulkan hal yang sama: cek itu palsu. "Saksi ahli menyatakan bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli," tegasnya.
Di sisi lain, pernikahan ini sendiri sebenarnya sudah jadi buah bibir. Jarak usia mereka yang terpaut 51 tahun memang menarik perhatian banyak orang. Tapi siapa sangka, di balik kisah cinta yang mencuri perhatian itu, terselip sebuah dokumen mahar yang justru menjerat sang mempelai pria ke dalam jeruji besi.
Kini, Mbah Tarman harus menghadapi konsekuensinya. Bulan madu yang seharusnya penuh kebahagiaan, berakhir di balik terali besi kantor polisi.
Artikel Terkait
Jakarta Tenggelam: 85 RT dan 15 Ruas Jalan Terendam, Air di Pejaten Timur Tembus 2 Meter
Waspada, Jabar Siaga Hadapi Hujan Lebat dan Angin Kencang Sepekan ke Depan
Hujan Deras Picu Status Siaga di Sejumlah Pintu Air Jabodetabek
Gedung Pemerintah Aceh Tamiang Bangkit, Berkat Tenaga Praja IPDN