Laporan itu pun berujung panjang. Polres Pacitan bergerak cepat. Kasatreskrim setempat, AKP Khoirul Maskanan, menyebut penyidik sudah mengantongi dua alat bukti kuat. "Iya, Mbah Tarman kami tahan… Dia ditahan karena memalsukan dokumen, dalam hal ini cek," ungkap Khoirul Jumat lalu.
Prosesnya berlangsung cepat. Awalnya, Mbah Tarman hanya diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 4 Desember. Tapi bukti dianggap sudah cukup kuat. Malam harinya, statusnya langsung berubah jadi tersangka dan ia pun langsung dijebloskan ke sel.
Khoirul menjelaskan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Hasil uji forensik menyimpulkan hal yang sama: cek itu palsu. "Saksi ahli menyatakan bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli," tegasnya.
Di sisi lain, pernikahan ini sendiri sebenarnya sudah jadi buah bibir. Jarak usia mereka yang terpaut 51 tahun memang menarik perhatian banyak orang. Tapi siapa sangka, di balik kisah cinta yang mencuri perhatian itu, terselip sebuah dokumen mahar yang justru menjerat sang mempelai pria ke dalam jeruji besi.
Kini, Mbah Tarman harus menghadapi konsekuensinya. Bulan madu yang seharusnya penuh kebahagiaan, berakhir di balik terali besi kantor polisi.
Artikel Terkait
PSSI Umumkan Susunan Pelatih Baru Timnas Indonesia, John Herdman Jadi Pelatih Kepala
Pantai Kuri Caddi di Maros: Pesona Tersembunyi yang Masih Asri dan Sunyi
BPP KKSS Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan dalam Rangka PSBM ke-XXVI
Penumpang Meninggal Dunia di Kapal Feri Kolaka-Bajoe