Kemudian, ada Pasal 170 KUHP yang juga disangkakan. Pasal ini berbunyi:
Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Laporan yang menjeratnya justru datang dari dalam keluarga sendiri. Anak kandungnya, NAT, yang melaporkan sang ayah.
Namun begitu, Evie bukan satu-satunya yang terjerat. Polisi menyebut ada tiga tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Jelas Anton. Kasus ini pun kian rumit dengan melibatkan beberapa anggota keluarga sekaligus.
Artikel Terkait
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali
Dua Pemudik Motor Terluka dalam Kecelakaan di Jalur Padat Cirebon