Ustaz Evie Effendi Dijerat Dua Pasal KDRT, Dilaporkan Anak Kandung Sendiri

- Jumat, 05 Desember 2025 | 14:36 WIB
Ustaz Evie Effendi Dijerat Dua Pasal KDRT, Dilaporkan Anak Kandung Sendiri

Kemudian, ada Pasal 170 KUHP yang juga disangkakan. Pasal ini berbunyi:

Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Laporan yang menjeratnya justru datang dari dalam keluarga sendiri. Anak kandungnya, NAT, yang melaporkan sang ayah.

Namun begitu, Evie bukan satu-satunya yang terjerat. Polisi menyebut ada tiga tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Jelas Anton. Kasus ini pun kian rumit dengan melibatkan beberapa anggota keluarga sekaligus.


Halaman:

Komentar