Kemudian, ada Pasal 170 KUHP yang juga disangkakan. Pasal ini berbunyi:
Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Laporan yang menjeratnya justru datang dari dalam keluarga sendiri. Anak kandungnya, NAT, yang melaporkan sang ayah.
Namun begitu, Evie bukan satu-satunya yang terjerat. Polisi menyebut ada tiga tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Jelas Anton. Kasus ini pun kian rumit dengan melibatkan beberapa anggota keluarga sekaligus.
Artikel Terkait
Malaikat di Roma yang Mirip PM Meloni Picu Polemik Politik
Utusan AS dan Rusia Gelar Pembicaraan Rahasia di Florida, Bahas Jalan Damai Ukraina
Balita 4 Tahun di Cilacap Tewas Dibunuh dan Dilecehkan oleh Tetangga Sendiri
Serangan Udara di Gaza Tewaskan 28 Warga, Seperempatnya Anak-anak