Kemudian, ada Pasal 170 KUHP yang juga disangkakan. Pasal ini berbunyi:
Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Laporan yang menjeratnya justru datang dari dalam keluarga sendiri. Anak kandungnya, NAT, yang melaporkan sang ayah.
Namun begitu, Evie bukan satu-satunya yang terjerat. Polisi menyebut ada tiga tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Jelas Anton. Kasus ini pun kian rumit dengan melibatkan beberapa anggota keluarga sekaligus.
Artikel Terkait
Ibu Terpidana Suap Hakim Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Jenazah WNI Korban Kebakaran Hong Kong Terganjal Regulasi Setempat
DPR Soroti Penanganan Bencana Sumatera: Bantuan Harus Merata, BBM Jangan Langka
Sjafrie Buka Kartu: TKA China di Morowali Bukan Cuma Soal Tenaga Kerja