Ustaz Evie Effendi Dijerat Dua Pasal KDRT, Dilaporkan Anak Kandung Sendiri

- Jumat, 05 Desember 2025 | 14:36 WIB
Ustaz Evie Effendi Dijerat Dua Pasal KDRT, Dilaporkan Anak Kandung Sendiri

Ustaz Evie Effendi resmi berstatus tersangka. Ia dikenai dua pasal terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, membeberkan rinciannya. Selain UU PKDRT, Evie juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Kata Anton saat dikonfirmasi, Jumat lalu. Lantas, seperti apa bunyi pasal-pasal yang menjeratnya?

Pasal 44 UU PKDRT:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).


Halaman:

Komentar