Ustaz Evie Effendi resmi berstatus tersangka. Ia dikenai dua pasal terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, membeberkan rinciannya. Selain UU PKDRT, Evie juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Kata Anton saat dikonfirmasi, Jumat lalu. Lantas, seperti apa bunyi pasal-pasal yang menjeratnya?
Pasal 44 UU PKDRT:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Artikel Terkait
Ibu Terpidana Suap Hakim Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Jenazah WNI Korban Kebakaran Hong Kong Terganjal Regulasi Setempat
DPR Soroti Penanganan Bencana Sumatera: Bantuan Harus Merata, BBM Jangan Langka
Sjafrie Buka Kartu: TKA China di Morowali Bukan Cuma Soal Tenaga Kerja