Ustaz Evie Effendi resmi berstatus tersangka. Ia dikenai dua pasal terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, membeberkan rinciannya. Selain UU PKDRT, Evie juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Kata Anton saat dikonfirmasi, Jumat lalu. Lantas, seperti apa bunyi pasal-pasal yang menjeratnya?
Pasal 44 UU PKDRT:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Artikel Terkait
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali
Dua Pemudik Motor Terluka dalam Kecelakaan di Jalur Padat Cirebon