Desakan untuk segera membebaskan Dera dan Munif sebenarnya sudah mengemuka. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara khusus meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan, entah itu pembebasan atau setidaknya penangguhan penahanan.
Dan rupanya, desakan itu didengar. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, telah memberikan respons. Dari Jakarta, Kamis (4/12), Sandi menyatakan keputusan akan segera diumumkan.
"Besok diumumkan," katanya singkat.
Kini, semua pihak tampaknya sedang menunggu. Menunggu kata "besok" dari Mabes Polri itu benar-benar terwujud.
Artikel Terkait
Dari Cibubur ke Senopati: Kisah Arul dan Pintu Harapan Bernama Magang Nasional
Gus Faris Buka Suara: Konflik di Tubuh PBNU Bukan Soal Yahudi, Tapi Perebutan Tambang
Jalan Tol Kapalbetung Dinyatakan Layak untuk Arus Mudik Nataru
Kader Muda NU Soroti Penyimpangan, Desak PBNU Kembali ke Jati Diri