Desakan untuk segera membebaskan Dera dan Munif sebenarnya sudah mengemuka. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara khusus meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan, entah itu pembebasan atau setidaknya penangguhan penahanan.
Dan rupanya, desakan itu didengar. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, telah memberikan respons. Dari Jakarta, Kamis (4/12), Sandi menyatakan keputusan akan segera diumumkan.
"Besok diumumkan," katanya singkat.
Kini, semua pihak tampaknya sedang menunggu. Menunggu kata "besok" dari Mabes Polri itu benar-benar terwujud.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral