Desakan untuk segera membebaskan Dera dan Munif sebenarnya sudah mengemuka. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara khusus meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan, entah itu pembebasan atau setidaknya penangguhan penahanan.
Dan rupanya, desakan itu didengar. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, telah memberikan respons. Dari Jakarta, Kamis (4/12), Sandi menyatakan keputusan akan segera diumumkan.
"Besok diumumkan," katanya singkat.
Kini, semua pihak tampaknya sedang menunggu. Menunggu kata "besok" dari Mabes Polri itu benar-benar terwujud.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ribuan Ekstasi di Jakarta-Bekasi
Jenazah Capt Andy Tiba di Tigaraksa, Keluarga Siap Beri Penghormatan Terakhir
DPR Dapat Awasi Hakim dan Jaksa, Lalu Siapa yang Mengawasi DPR?
Bima Arya Tinjau Longsor Cisarua, Janjikan Hunian Sementara untuk Korban