Hingga Jumat (5/12) siang, Polda Jawa Tengah mengaku belum menerima instruksi apa pun dari Mabes Polri. Arahan yang ditunggu-tunggu itu terkait nasib dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira dan Abdul Munif, yang masih mendekam di tahanan. "Belum ada arahan. Yang menangani Polrestabes Semarang," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Menurutnya, peran Polda sejauh ini hanya sekadar menampung salah satu tersangka. Dera dititipkan di rutan Polda, sementara Munif tetap berada dalam tahanan Polrestabes Semarang.
"Betul hanya dititipkan saja ke Polda. Karena pelayanan untuk rutan ini lebih bagus dan lebih luas," jelas Artanto memberi alasan.
Kedua pemuda itu ditangkap akhir Agustus lalu. Polrestabes Semarang menjerat mereka dengan tuduhan penghasutan dan pelanggaran UU ITE, bermula dari sebuah aksi demonstrasi.
Di sisi lain, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Polrestabes Semarang sendiri ternyata tak membuahkan hasil. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, sama sekali tak merespons berbagai permintaan wawancara, baik lewat pesan singkat maupun telepon.
Artikel Terkait
Dari Cibubur ke Senopati: Kisah Arul dan Pintu Harapan Bernama Magang Nasional
Gus Faris Buka Suara: Konflik di Tubuh PBNU Bukan Soal Yahudi, Tapi Perebutan Tambang
Jalan Tol Kapalbetung Dinyatakan Layak untuk Arus Mudik Nataru
Kader Muda NU Soroti Penyimpangan, Desak PBNU Kembali ke Jati Diri