Hingga Jumat (5/12) siang, Polda Jawa Tengah mengaku belum menerima instruksi apa pun dari Mabes Polri. Arahan yang ditunggu-tunggu itu terkait nasib dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira dan Abdul Munif, yang masih mendekam di tahanan. "Belum ada arahan. Yang menangani Polrestabes Semarang," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Menurutnya, peran Polda sejauh ini hanya sekadar menampung salah satu tersangka. Dera dititipkan di rutan Polda, sementara Munif tetap berada dalam tahanan Polrestabes Semarang.
"Betul hanya dititipkan saja ke Polda. Karena pelayanan untuk rutan ini lebih bagus dan lebih luas," jelas Artanto memberi alasan.
Kedua pemuda itu ditangkap akhir Agustus lalu. Polrestabes Semarang menjerat mereka dengan tuduhan penghasutan dan pelanggaran UU ITE, bermula dari sebuah aksi demonstrasi.
Di sisi lain, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Polrestabes Semarang sendiri ternyata tak membuahkan hasil. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, sama sekali tak merespons berbagai permintaan wawancara, baik lewat pesan singkat maupun telepon.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ribuan Ekstasi di Jakarta-Bekasi
Jenazah Capt Andy Tiba di Tigaraksa, Keluarga Siap Beri Penghormatan Terakhir
DPR Dapat Awasi Hakim dan Jaksa, Lalu Siapa yang Mengawasi DPR?
Bima Arya Tinjau Longsor Cisarua, Janjikan Hunian Sementara untuk Korban