Alfret menambahkan, pengembangan kasus ini mengungkap fakta lain. Ternyata, pelakunya bukan cuma dua orang. Ada dua orang lagi yang masih buron dan sedang dalam pengejaran.
Jadi, SS bertugas sebagai pengemudi, sementara AR yang masih berstatus pelajar, yang menjalankan aksi pemetikan atau pencurian. Modus mereka terbilang rapi, dan jangkauan aksinya luas 30 TKP di Bandar Lampung.
Kini, selain mengejar dua pelaku yang masih kabur, polisi juga memburu para penadah. "Saat ini kita masih upaya untuk mencari sepeda motor termasuk 480-nya (penadah) dan juga upaya untuk mengembangkan penyidikannya," jelas Kapolres.
Untuk sementara, SS dan AR telah dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai tujuh tahun penjara. Perjalanan kasus ini masih panjang, tapi setidaknya dua dari empat pelaku sudah dalam tahanan.
(Yul/Lua)
Artikel Terkait
Senyum Kembali di Tenda Pengungsian, Gibran Prioritaskan Ibu Hamil dan Balita
Nasib Dua Aktivis Lingkungan Masih Digantung, Polda Jateng Tunggu Isyarat Mabes
AI UGM Viral Gara-gara Sebut Jokowi Bukan Alumni
Sumatera Tenggelam: Ketika Konsesi dan Sawit Mengikis Daya Tahan Alam