Alfret menambahkan, pengembangan kasus ini mengungkap fakta lain. Ternyata, pelakunya bukan cuma dua orang. Ada dua orang lagi yang masih buron dan sedang dalam pengejaran.
Jadi, SS bertugas sebagai pengemudi, sementara AR yang masih berstatus pelajar, yang menjalankan aksi pemetikan atau pencurian. Modus mereka terbilang rapi, dan jangkauan aksinya luas 30 TKP di Bandar Lampung.
Kini, selain mengejar dua pelaku yang masih kabur, polisi juga memburu para penadah. "Saat ini kita masih upaya untuk mencari sepeda motor termasuk 480-nya (penadah) dan juga upaya untuk mengembangkan penyidikannya," jelas Kapolres.
Untuk sementara, SS dan AR telah dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai tujuh tahun penjara. Perjalanan kasus ini masih panjang, tapi setidaknya dua dari empat pelaku sudah dalam tahanan.
(Yul/Lua)
Artikel Terkait
Khatib di Makassar Ingatkan Jemaah Idul Fitri untuk Berbakti kepada Orang Tua
Bournemouth Tahan Imbang Manchester United 2-2 dalam Drama Gol Bunuh Diri dan Kartu Merah
Tewas di Tepi Sungai Lasolo, Abdul Kahar Muzakkar Akhiri Pemberontakan 12 Tahun
Napoli Amankan Kemenangan Tipis 1-0 atas Cagliari Berkat Gol Kilat McTominay