Lukas Luwarso Siapkan Tiga Dokumen Baru Usai Gugatan Ditolak KIP

- Jumat, 05 Desember 2025 | 08:00 WIB
Lukas Luwarso Siapkan Tiga Dokumen Baru Usai Gugatan Ditolak KIP

Lukas Luwarso dari kelompok Bonjowi belum menyerah. Meski gugatannya ditolak, ia justru bersiap melayangkan langkah baru. Kali ini, bakal ada tiga dokumen tambahan yang akan diajukan ke Polda Metro Jaya.

Semua ini berangkat dari keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang, pada Selasa lalu, menolak permohonan sengketa informasi soal ijazah Presiden Jokowi. Tapi bagi Lukas, penolakan itu bukan akhir cerita. Malah jadi pemicu untuk mencoba pendekatan lain.

“Karena gugatan harus kita mulai lagi, kita akan memohon lagi ke Polda Metro Jaya,” ujarnya dalam sebuah tayangan televisi, Kamis kemarin.

“Selain mengulangi delapan permintaan dokumen yang dulu, kita akan tambah tiga dokumen baru. Nanti kita kroscek ke UGM soal konsistensinya,” lanjut Lukas, dengan nada yang terdengar cukup tekun.

Dokumen pertama yang diminta adalah berita acara penyitaan. Yang kedua, surat izin penyitaan dari pengadilan. Lukas ingin memastikan legalitas tindakan polisi kala itu.

“Apakah ketika polisi menyita 504 dokumen dari UGM itu berbasis hukum? Ada basis hukumnya enggak?” tanyanya, menyiratkan keraguan.

Lalu yang ketiga, ia ingin mendapatkan daftar lengkap 504 dokumen yang disita dari kampus tersebut. Menurutnya, UGM enggan merinci dokumen-dokumen itu dengan alasan kerahasiaan. Nah, Lukas penasaran, apakah polisi mau memberikannya tanpa sensor.

“Kami ingin pastikan apakah polisi mau memberikan kepada kami tanpa di blackout,” ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim KIP dengan tegas menolak gugatan kelompok Bonjowi. Alasan utamanya soal waktu. Permohonan informasi ke Polda diajukan akhir Agustus, lalu keberatan disampaikan awal Oktober. Menurut majelis, Polda masih punya sisa waktu 30 hari untuk membalas keberatan itu ketika gugatan diajukan.

“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu... tidak memenuhi ketentuan,” jelas salah seorang hakim anggota.

Karena pertimbangan prosedural itu, majelis bahkan merasa tak perlu membahas pokok perkara. Putusan sudah bulat: ditolak.

Namun begitu, penolakan formal itu rupanya tak menyurutkan niat Lukas dan kawan-kawan. Mereka malah menyiapkan tiga amunisi dokumen baru. Pertarungan hukum seputar dokumen pendidikan presiden ini, tampaknya, masih akan berlanjut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar