Atas semua tindakannya, Jap dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Ancaman hukumannya berat.
Namun begitu, dari kubu terdakwa muncul pembelaan sengit. Kuasa hukum Jap, OC Kaligis, menyampaikan keberatan mendasar. Ia berargumen bahwa pengelolaan plaza sama sekali bukan pengadaan barang dan jasa, sehingga lelang tidak diperlukan.
"Kalau Pemkab Klaten dari awal tak setuju dengan pengelolaan tanpa lelang, kasus ini tidak akan pernah ada," tegas Kaligis.
Ia juga menekankan, penunjukan perusahaan Jap sebagai pengelola justru disetujui dan diresmikan oleh Bupati Sri Mulyani sendiri.
"Seharusnya Bupati Klaten ikut bertanggung jawab dalam masalah ini," sebutnya.
Pihak pembela juga mengklaim Jap sudah mengeluarkan kocek pribadi untuk perbaikan plaza. Justru, kata Kaligis, Pemkab Klaten yang diuntungkan karena pendapatannya melonjak dari Rp600 juta jadi Rp3 miliar.
"Mereka yang urus pengadaan barang dan jasa kan di Bapenda, bukan kami. Itu poin pentingnya. Kenapa kami yang disalahkan? Ini jelas kriminalisasi," kata Kaligis dengan nada tinggi.
Ia pun akhirnya meminta pengadilan membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Sidang pun ditunda, menunggu agenda berikutnya.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral