Keputusan pemberhentian itu, jelasnya, berasal dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.
"Sebanyak 36 PWNU yang hadir telah memahami dengan baik latar belakang keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dan memberikan dukungan sepenuhnya kepada Rais Aam untuk menindaklanjuti keputusan tersebut," kata Miftachul.
Surat resmi yang dikeluarkan bahkan menyebut waktu yang spesifik: terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, status Gus Yahya sebagai ketum dicabut. Sejak detik itu, kendali kepengurusan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam.
Jadi, di satu sisi ada keteguhan dari Gus Yahya yang bersandar pada aturan muktamar. Di sisi lain, ada klaim otoritas dari struktur syuriyah yang didukung banyak pengurus wilayah. Dua kubu ini kini seperti sedang berhadapan, masing-masing mengaku paling sah. Bagaimana kelanjutannya? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
Monas Kembali Dihangatkan, Setengah Juta Massa 212 Serukan Persatuan
Kemenhut Bantah Terbitkan Izin Tebang Kayu di Tapanuli Selatan
Instalator BTS Diamankan Saat Bobol Kabel Tembaga di Menara Pontianak
Pemkot Yogya Tawar-menawar Rp15 Miliar untuk Lahan PSEL Piyungan