Gelombang kecaman datang dari anggota DPR. Mafirion, anggota Komisi XIII dari Fraksi PKB, adalah orang yang pertama kali mengungkap kasus ini. Ia tak main-main dalam menyikapinya.
"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan muslim mengkonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM," tegas Mafirion dalam pernyataannya yang dikutip dari situs resmi DPR, Sabtu (29/11).
Ia menambahkan, "Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum."
Di sisi lain, aksi yang diduga dilakukan kalapas tersebut dinilai telah melangkahi Undang-Undang HAM, khususnya pasal tentang kebebasan menjalankan ibadah agama. Sampai saat ini, belum ada tanggapan atau klarifikasi langsung dari Chandra Sudarto mengenai berbagai tudingan yang mengarah padanya.
Artikel Terkait
Beras dan Mi Hancur Berantakan, TNI Evaluasi Metode Airdrop untuk Korban Bencana
Kucing Berrompi Polisi Nyelonong ke Tengah Apel Malam Polresta Pontianak
Sumber Kontaminasi Cengkeh Radioaktif Terungkap dari Perkuburan di Lampung
Mendagri Tito Karnavian: Geopark Bukan Cuma Batu, Tapi Mesin Ekonomi Daerah