Gelombang kecaman datang dari anggota DPR. Mafirion, anggota Komisi XIII dari Fraksi PKB, adalah orang yang pertama kali mengungkap kasus ini. Ia tak main-main dalam menyikapinya.
"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan muslim mengkonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM," tegas Mafirion dalam pernyataannya yang dikutip dari situs resmi DPR, Sabtu (29/11).
Ia menambahkan, "Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum."
Di sisi lain, aksi yang diduga dilakukan kalapas tersebut dinilai telah melangkahi Undang-Undang HAM, khususnya pasal tentang kebebasan menjalankan ibadah agama. Sampai saat ini, belum ada tanggapan atau klarifikasi langsung dari Chandra Sudarto mengenai berbagai tudingan yang mengarah padanya.
Artikel Terkait
Remaja di Gowa Tembus Mata Peluru Jelly, Polisi Kejar Pelaku
Rem Blong Truk Kontainer Diduga Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Tewas
Anak Tinggalkan Adik Bayi di Gerobak Nasi Uduk, Surat Tulisan Tangan Ungkap Alasan
Fajar/Fikri Tersingkir di 16 Besar All England Usai Duel Sengit Tiga Gim