Jakarta - Polemik seputar ijazah Presiden Joko Widodo dinilai bisa jadi momentum berharga. Momentum untuk memperbaiki aturan main pemilu di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ghafur Sangadji, kuasa hukum Bonatua, yang kini mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
“Kami sudah melakukan rangkaian persidangan di Komisi Informasi Publik,” ujar Ghafur, Selasa (2/12/2025).
“Intinya, kami memohonkan perubahan undang-undang di MK RI. Supaya polemik ini jadi pelajaran, jadi pemicu bagi bangsa Indonesia untuk memperbaiki Undang-Undang Pemilu,” lanjutnya.
Harapannya jelas: ke depan, tak ada lagi kasus seperti Roy Suryo. Di mana seseorang yang berupaya membongkar kepalsuan dokumen justru berhadapan dengan masalah hukum. Menurut Ghafur, sidang di Mahkamah Konstitusi hari ini bertujuan memohon judicial review pasal yang mengatur soal kewajiban KPU. Pasal itu dinilai masih abstrak, terutama terkait otentikasi ijazah calon presiden dan wakil presiden.
“Jadi yang diatur dalam UU Pemilu sifatnya masih abstrak,” terangnya.
Artikel Terkait
KLH Buru-Buru Petakan Kerusakan Lahan Pasca Banjir Bandang Sumatera
Tonny Lasut Siapkan Strategi, Bidik Kursi Ketua Golkar Sulut
Reuni 212 Malam Hari: Dukungan untuk Pemberantasan Mafia dan Solidaritas untuk Korban Bencana
KPK Bantah Klaim Ridwan Kamil Soal Laporan Dana Non-Anggaran BJB